POJOKSATU.id - Polemik dokumen penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum berakhir setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terkait perkara tersebut.
Sehari setelah putusan MK, Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa membawa persoalan itu ke Bareskrim Polri.
Mereka mengadukan Gibran bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat keterangan atau suket penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Pilpres 2024.
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, mengatakan pihaknya telah mendapatkan tanda penerimaan di bagian Dumas Bareskrim Polri pada Rabu, 7 Oktober 2026.
"Kami tadi sudah diarahkan untuk diterima di bagian Dumas, dan kami sudah mendapatkan tanda penerimaan di Dumas tentang pengantar laporan polisi kami, yakni berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan dalam kaitannya dengan pemenuhan persyaratan pencalonan wakil presiden Republik Indonesia tahun 2024," kata Ahmad Khozinudin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dokumen yang menjadi sorotan adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan bernomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 2019.
Menurut Khozinudin, laporan tersebut menyasar dua pihak dengan posisi berbeda.
Penerbit surat dipersoalkan berdasarkan Pasal 391 ayat 1, sedangkan pihak yang menggunakan surat tersebut dikaitkan dengan Pasal 391 ayat 2.
"Objek yang dilaporkan suket. Pasal yang dilaporkan Pasal 391 ayat 1 dan ayat 2. Ayat 1 itu terkait penerbitnya, yakni Dikdasmen, kemudian ayat 2 itu yang menggunakan suket tadi, yakni Gibran," jelasnya.
Pelapor menjadikan putusan MK sebagai salah satu dasar dalam melanjutkan persoalan tersebut ke ranah hukum pidana.
Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK memang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setara SMA.
Namun, permohonan para pemohon tetap dinyatakan tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
MK juga menyatakan persoalan mengenai pemenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya.
Bagi pihak pelapor, bagian pertimbangan tersebut menjadi alasan untuk membawa persoalan dokumen penyetaraan ke penyidik.
Khozinudin menilai surat penyetaraan tersebut perlu diperiksa lebih jauh karena menurutnya dokumen yang menjadi dasar penyetaraan tidak sesuai dengan ketentuan yang mereka rujuk.
Ia mengaitkannya dengan Peraturan Kemendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang Penyetaraan Ijazah.
"Ternyata Gibran tidak memiliki salah satu di antara tiga objek yang disetarakan. Gibran tidak memiliki sertifikat kelulusan, ijazah, maupun diploma dari luar negeri. Satu-satunya yang dijadikan sandaran adalah Grade 12 dari Insearch UTS Sydney, Australia," terang dia.
Dalam pertimbangan putusannya, MK juga mencatat bahwa dokumen yang menjadi dasar penerbitan suket tersebut antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
MK menilai dokumen tersebut tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
Karena itu, pihak pelapor berharap polisi dapat memeriksa lebih jauh pihak-pihak yang dianggap mengetahui proses penerbitan maupun penggunaan dokumen tersebut.
Khozinudin mengatakan proses penyelidikan memungkinkan penyidik meminta klarifikasi kepada pihak yang diduga berkaitan dengan perkara.
"Tetapi, dalam proses penyelidikan, undangan klarifikasi, panggilan, dan sebagainya, tentu setiap pihak yang kemudian diduga ada dalam proses perbuatan pidana atau paling tidak turut serta dalam kasus deelneming penyertaan, itu bisa juga diundang," imbuhnya.
Tak berhenti pada laporan pidana, tim tersebut juga menyiapkan langkah melalui jalur politik dan konstitusional.
Mereka berencana menyampaikan persoalan tersebut kepada DPR RI untuk mendorong pembahasan bersama MPR mengenai keterpenuhan syarat jabatan wakil presiden.
"Kami juga akan menempuh jalur konstitusional melalui DPR RI untuk mengadukan pelanggaran konstitusional berupa syarat menjadi Wakil Presiden itu terbukti tidak lagi memenuhi syarat," ujar Khozinudin.
Di sisi lain, Gibran sebelumnya menyatakan menghormati seluruh proses dan tahapan yang telah berjalan di MK.
"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," kata Gibran dilansir Antara, Rabu 7 Oktober 2026.
Menanggapi persoalan pendidikan yang kembali dipersoalkan, Gibran juga menegaskan dirinya melanjutkan pendidikan hingga jenjang sarjana setelah menyelesaikan pendidikan setara SMA.
"Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," katanya.***



