JAKARTA, POJOKSATU.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat sebagai syarat pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Namun, MK pada akhirnya menyatakan permohonan sengketa terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Dalam pertimbangannya, MK menilai dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak menunjukkan bukti kelulusan pendidikan setara SMA.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa dokumen berupa certificate of attendance serta dokumen akademik lainnya hanya menunjukkan kehadiran dan proses pembelajaran.

Menurut MK, dokumen tersebut tidak dapat dipersamakan dengan ijazah atau dokumen yang membuktikan seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

“Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat,” ujar Arsul Sani, Selasa (6/10).

Meski demikian, temuan tersebut tidak membuat MK mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran karena perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim sengketa hasil Pilpres. Gibran telah dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Tak Miliki Kedudukan Hukum

Alasan utama permohonan dinyatakan tidak dapat diterima adalah persoalan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.

MK menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan mengenai sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Sementara itu, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh sejumlah pihak, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah warga negara.

Karena para pemohon bukan pasangan calon peserta Pilpres 2024, MK menyatakan mereka tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Ketua MK Suhartoyo kemudian membacakan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Gibran Tak Didiskualifikasi

Dengan putusan tersebut, terdapat dua hal penting yang perlu dibedakan.

Pertama, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah atau dokumen kelulusan luar negeri Gibran yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat dalam perkara tersebut.

Kedua, MK tidak mendiskualifikasi Gibran dan tidak membatalkan kedudukannya sebagai Wakil Presiden.

MK menilai persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon setelah Gibran dilantik merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, putusan MK tersebut tidak dapat disederhanakan menjadi pernyataan bahwa “Gibran didiskualifikasi karena tidak memiliki ijazah”.

Yang diputus MK adalah bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima, sementara dalam pertimbangan hukumnya MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah setara SMA yang dipersoalkan.***