POJOKSATU.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ternyata tetap memuat sejumlah fakta penting mengenai dokumen pendidikannya.
Meski pada akhirnya permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, Mahkamah tetap menguraikan fakta yang muncul selama proses pemeriksaan perkara.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah temuan mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang dikaitkan dengan pemenuhan syarat pendidikan minimal bagi calon wakil presiden.
Berdasarkan bukti yang diperiksa dalam persidangan, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang digunakan sebagai dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
Ketentuan mengenai syarat tersebut berkaitan dengan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu.
Namun, temuan itu tidak otomatis membuat posisi Gibran sebagai Wakil Presiden bisa dibatalkan.
Penilaian mengenai keabsahan dan terpenuhinya persyaratan calon presiden maupun calon wakil presiden merupakan kewenangan lembaga yang memang diberikan mandat berdasarkan UUD 1945, sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon.
"Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945."
Artinya, meskipun persoalan dokumen pendidikan tersebut muncul dan dibahas dalam persidangan, MK tidak kemudian mengambil alih kewenangan lembaga lain untuk menentukan sah atau tidaknya pemenuhan syarat pencalonan Gibran.
Gugatan muncul setelah Prabowo-Gibran dilantik
Perkara ini sejak awal memang menghadirkan persoalan waktu.
Gugatan diajukan setelah tahapan Pilpres 2024 selesai dan pasangan Prabowo Subianto-Gibran telah menjalankan pemerintahan sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Perkara itu diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Para pemohon berasal dari sejumlah individu, kelompok, hingga pihak yang mengatasnamakan organisasi.
Nama yang tercantum di antaranya Denny Indrayana, Bonatua Silalahi, Tiurma M.S. Sihombing, H.M. Subhan, serta sejumlah purnawirawan TNI.
Persoalan tenggat waktu juga menjadi bagian dari perkara tersebut.
Dalam aturan sengketa hasil Pilpres, permohonan PHPU harus diajukan paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU.
Para pemohon menyadari adanya batas waktu tersebut.
Namun, mereka meminta agar ketentuan itu dikesampingkan dengan alasan terdapat kepentingan keadilan substantif yang perlu diperiksa.
Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya ingin mendapatkan kesempatan untuk menguji persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran secara terbuka melalui persidangan.
"Para pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel," ujar Bambang.
Dokumen pendidikan luar negeri dipersoalkan
Dalil para pemohon berangkat dari aturan mengenai persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa calon presiden dan wakil presiden harus paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah sederajat.
Persoalan kemudian diarahkan pada dokumen pendidikan Gibran yang berkaitan dengan penyetaraan pendidikan luar negeri.
Para pemohon menilai bukti kelulusan perguruan tinggi tidak dengan sendirinya dapat dijadikan bukti bahwa syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat telah terpenuhi.
Mereka juga mengaitkan dalil tersebut dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang diperoleh pada 2026.
Dokumen itu disebut didapat setelah adanya upaya memperoleh informasi melalui mekanisme keterbukaan informasi.
Dari persoalan tersebut, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden.
Mereka juga meminta penetapan pencalonan hingga pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden dibatalkan.
Tetapi, permohonan tersebut akhirnya tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon dalam perkara PHPU.
MK tak membatalkan kedudukan Gibran
Putusan tersebut membuat permintaan untuk mendiskualifikasi Gibran serta membatalkan keputusan terkait pencalonan dan pelantikannya tidak dikabulkan.
MK juga tidak menyatakan dirinya sebagai lembaga yang berwenang mengambil alih penilaian mengenai keabsahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Perkara ini pun memperlihatkan persoalan yang lebih luas, yakni mengenai batas kewenangan MK ketika perkara yang diajukan dalam sengketa hasil pemilu justru berkaitan dengan syarat pencalonan yang terjadi sebelum hari pemungutan suara.
Sebelumnya, KPU juga mempersoalkan kewenangan MK untuk mengadili perkara tersebut.
Dalam persidangan, KPU berpendapat persoalan yang diajukan pemohon lebih menyerupai sengketa proses pemilu yang menjadi ranah Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilihan yang menjadi kewenangan MK.***







