POJOKSATU.id - Polemik mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka belum sepenuhnya mereda setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap fakta mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden tersebut.
Kini perhatian juga mengarah kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), khususnya mengenai kemungkinan lembaga tersebut memeriksa Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun, jangan buru-buru menyimpulkan DKPP akan langsung turun tangan. Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan lembaganya memiliki mekanisme tersendiri dalam menangani dugaan pelanggaran.
"Undang-undang membatasi kewenangan DKPP bersikap pasif. Memeriksa perkara bila ada aduan masuk. Tanpa adanya pengaduan, tidak dibenarkan melakukan pemeriksaan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito kepada wartawan, Kamis 8 Oktober 2026.
Dengan kata lain, keberadaan aduan menjadi pintu awal bagi DKPP untuk memeriksa perkara yang berkaitan dengan penyelenggara pemilu.
Heddy juga menegaskan, ketika pengaduan telah diajukan dan memenuhi ketentuan yang berlaku, DKPP tidak diperbolehkan begitu saja mengabaikannya.
"DKPP juga tidak boleh menolak pengaduan sepanjang pengaduan itu memenuhi syarat formil dan materiil," kata Heddy.
Penjelasan tersebut menjadi penting di tengah munculnya kembali pembahasan mengenai proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Sebelumnya, MK telah menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.
Meski gugatan ditolak, persidangan MK mengungkap adanya persoalan mengenai dokumen pendidikan Gibran ketika menjalani pendidikan di luar negeri.
Hakim MK Arsul Sani menjelaskan bahwa certificate of attendance yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan pendidikan setara SMA tidak menunjukkan bukti bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri.
"Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan," kata Arsul.
Meski demikian, fakta tersebut tidak membuat MK membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Hakim MK Adies Kadir menyatakan kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran sebagaimana dimohonkan para pemohon tidak berada pada Mahkamah dalam perkara tersebut.
"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon," ujar Hakim MK Adies Kadir.
MK juga menilai persoalan keabsahan dan terpenuhinya syarat pencalonan presiden maupun wakil presiden merupakan ranah lembaga lain yang mempunyai kewenangan.
"Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945," ujar Hakim MK Adies Kadir.***




