POJOKSATU.id - Wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPR untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendapat respons berbeda dari anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia.
Doli justru menilai DPR belum perlu menggunakan hak angket maupun membentuk Pansus untuk menangani persoalan tersebut.
Menurutnya, langkah yang lebih tepat saat ini adalah meminta penjelasan dari lembaga penyelenggara pemilu yang berkaitan langsung dengan proses pencalonan dan pemenuhan syarat peserta pemilu.
"Nah kalau ke DPR, enggak perlu ada hak angket, enggak perlu ada apa namanya, pansus segala macam," ujar Doli kepada wartawan.
Doli menyebut Komisi II DPR dapat terlebih dahulu memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kedua lembaga tersebut dinilai memiliki keterkaitan dengan proses penyelenggaraan dan pengawasan pemilu.
Dengan begitu, polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran tidak langsung diarahkan pada pembentukan alat kelengkapan penyelidikan DPR.
Klarifikasi kepada penyelenggara pemilu dinilai menjadi langkah yang lebih sederhana untuk mengetahui duduk persoalannya.
Sikap Doli ini muncul setelah MK membacakan putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Selasa, 6 Oktober malam.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden RI.
Meski demikian, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Temuan tersebut kemudian memunculkan dorongan agar DPR melakukan langkah lanjutan.
Salah satunya datang dari anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Eka Widodo yang mengusulkan pembentukan Pansus.
Namun, bagi Doli, persoalan tersebut belum membutuhkan mekanisme seperti hak angket atau Pansus.
Ia menilai Komisi II dapat lebih dulu meminta penjelasan dari KPU dan Bawaslu.
"Nah, kalau kemudian nanti pada akhirnya terbukti memang benar-benar tidak ada, nah itu tadi, kembali lagi bicara tentang soal kepada pimpinan partai politik," kata dia.
Pendekatan tersebut membuat posisi Doli cukup jelas, ia memandang DPR tidak perlu terburu-buru membentuk Pansus sebelum ada hasil klarifikasi dari lembaga yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemilu.
Sementara itu, Gibran sendiri telah menyatakan menghormati proses yang berlangsung di MK.
Ia juga menegaskan akan tetap fokus menjalankan tugasnya sebagai wakil presiden.
"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," kata Gibran kepada wartawan, Rabu,7 Oktober 2026.
Gibran juga menjelaskan bahwa dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi apabila tidak menyelesaikan pendidikan SMA.
"Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," katanya.***




