POJOKSATU.id, JAKARTA – Hakim tunggal di PN Jaksel, Richard Edwin Basoeki, menolak praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Hakim Richard menilai Febrie Adriansyah diduga menerima uang Rp 40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian.

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki membacakan pertimbangan putusan permohonan praperadilan Febrie dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

Mulanya, Richard mengatakan, polisi telah memperoleh keterangan dari sejumlah saksi soal hubungan dan komunikasi Febrie dengan pihak yang berkaitan dengan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya sebelum penggeledahan.

Baca Juga: Mafia Tanah di Kosambi Timur Dibongkar, Pemilik SHGB 1,5 Hektare Laporkan Dugaan AJB Palsu ke Polda Banten

Dari keterangan saksi tersebut terungkap bahwa Tan Kian menyerahkan uang senilai Rp 40 miliar kepada Febrie dalam bentuk dollar Singapura.

"Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang dollar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp 40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian," ujar Richard.

Hakim menyatakan, dari permintaan keterangan saksi tersebut ditemukan bukti permulaan yang cukup yakni minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Hakim menyatakan, praperadilan hanya menilai legalitas tindakan penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka Febrie, bukan kebenaran pemberian uang tersebut.

Baca Juga: Di Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Tegaskan Sah Penyelidikan Kasus Febrie Adriansyah Eks Jampidsus

Hakim menilai, keterangan saksi yang secara langsung menjelaskan permintaan dan penyerahan uang dapat menjadi bukti permulaan yang cukup apabila diperoleh sebelum penggeledahan dan bersesuaian dengan dokumen atau informasi lainnya.

Selain itu, keterangan ahli dapat digunakan untuk menjelaskan peristiwa yang diterangkan para saksi.

Menurut Richard, bukti tersebut juga relevan dengan penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025.

Putusan itu membuat ketentuan mengenai izin Jaksa Agung dalam Pasal 8 ayat 5 dan Pasal 35 ayat 1 huruf e Undang-Undang Kejaksaan tidak berlaku apabila jaksa tertangkap tangan atau terlibat tindak pidana berat.

"Menimbang bahwa karena persyaratan objektif pengecualian telah tersedia dan tindak pidana yang disidik termasuk tindak pidana khusus, maka ketiadaan izin Jaksa Agung tidak dengan sendirinya menyebabkan penggeledahan terhadap tempat yang berkaitan dengan Pemohon menjadi tidak sah," ucap hakim.

Richard kembali menegaskan bahwa praperadilan tidak menilai kebenaran keterangan Tan Kian mengenai dugaan pemberian uang Rp 40 miliar kepada Febrie.

"Menimbang bahwa salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang dollar Singapura dengan nilai ekuivalen Rp 40 miliar kepada pemohon yang muncul, yang kami, kami ulangi, kepada pemohon yang menurut keterangan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan atau ASABRI," kata hakim.

"Menimbang bahwa dalam praperadilan, hakim tidak dibenarkan melanjutkan pemeriksaan sampai menentukan apakah keterangan Tan Kian tersebut benar," kata hakim tunggal.***