POJOKSATU.id - Penertiban kawasan hutan yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menghasilkan capaian besar.
Sejak dibentuk pada Februari 2025, lebih dari 6,2 juta hektare kawasan hutan telah berhasil dikuasai kembali.
Tak hanya kawasan hutan, Satgas PKH juga mencatat penguasaan kembali lahan pada sektor pertambangan dengan luas mencapai 14.633,79 hektare.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan total kawasan hutan yang telah dikuasai kembali mencapai 6.206.212,14 hektare.
"Satgas PKH sejak terbentuknya Februari 2025 hingga hari ini berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 6.206.212,14 hektare. Dua, pada sektor pertambangan, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 14.633,79 hektare," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 6 Oktober 2026.
Penguasaan kembali tersebut mulai diikuti proses penyerahan kepada negara. Jadi, bukan berhenti pada pencatatan aset saja.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menyebut sebagian lahan telah diberikan kepada PT Agrinas Palma Nusantara dan Kementerian Kehutanan.
Dari keseluruhan 6.206.212,14 hektare, sebanyak 4.253.177,68 hektare sudah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
Sementara itu, Kementerian Kehutanan menerima 1.149.952,39 hektare.
"Nah, perlu kami sampaikan bahwa total 6.206.212,14 hektare itu sudah diserahkan ke Agrinas Palma Nusantara sampai hari ini 4.253.177,68 hektare dan total yang telah diserahkan ke Kementerian Kehutanan seluas 1.149.952,39 hektare," ucap Barita.
Pembagian pengelolaan tersebut tidak dilakukan secara sembarangan.
Status dan fungsi kawasan menjadi pertimbangan dalam menentukan pihak yang menerima lahan.
Kawasan hutan produksi yang telah diverifikasi dan divalidasi diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
Sementara kawasan hutan lindung serta konservasi menjadi bagian yang diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.
"Karena memang itu adalah kawasan hutan produksi ya, yang diverifikasi, divalidasi. Jadi begitu ya. Karena kalau untuk hutan konservasi, hutan lindung, memang itulah yang diserahkan ke Kementerian Kehutanan," ujarnya.
Ratusan ribu hektare kembali diserahkan
Pada Selasa, 6 Oktober 2026, Satgas PKH kembali melakukan penyerahan lahan tahap kedelapan kepada negara.
Luasnya mencapai 259.230,73 hektare.
"Satgas PKH telah pada hari ini akan menyerahkan kembali lahan kawasan hutan tahap kedelapan seluas 259.230,73 hektare," kata ST Burhanuddin.
Dari jumlah tersebut, lahan sektor perkebunan mencapai 140.762,04 hektare.
Kawasan itu akan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola PT Agrinas Palma Nusantara.
Ada pula 118.256,74 hektare yang berupa hutan konservasi dan kawasan hutan lindung.
Lahan ini diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk menjalani proses reforestasi.
Sedangkan lahan dari sektor pertambangan yang ikut diserahkan mencapai 211,95 hektare.
"Lahan pada sektor perkebunan seluas 140.762,04 hektare yang akan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara, lahan kawasan hutan berupa hutan konservasi dan kawasan hutan lindung seluas 118.256,74 hektare akan diserahkan oleh Satgas PKH ke Kementerian Kehutanan untuk dilakukan reforestasi, dan lahan pada sektor pertambangan seluas 211,95 hektare yang akan kami serahkan kepada Satgas PKH ke Kementerian Kehutanan," lanjut Burhanuddin.
Penyerahan lahan tersebut berlangsung di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Presiden Prabowo Subianto turut menyaksikan agenda tersebut.
ST Burhanuddin dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menyerahkan hasil penertiban kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Uang Rp13,2 triliun ikut diserahkan
Bukan hanya lahan yang dikembalikan kepada negara.
Satgas PKH juga telah menyerahkan uang dengan nilai fantastis.
Jumlahnya mencapai Rp13.241.335.681.910,13 atau sekitar Rp13,2 triliun.
Capaian tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam mengambil kembali aset maupun sumber daya yang berkaitan dengan penertiban kawasan hutan.
Di sisi lain, struktur kepemimpinan Satgas PKH kini mengalami perubahan.
Perubahan itu terjadi setelah Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang.
Posisi Ketua Pelaksana Satgas PKH kemudian diisi oleh Jampidsus Kejagung Kuntadi.
"Ketua hariannya oleh Pak Jampidsus, Pak Kuntadi yang menggantikannya. Ketua pelaksana," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Dengan jutaan hektare kawasan yang telah dikuasai kembali, pekerjaan berikutnya tentu bukan sekadar menghitung luas lahan.
Pengelolaan dan pemulihan kawasan menjadi tantangan penting agar lahan yang telah kembali kepada negara benar-benar memberikan manfaat.***






