SURABAYA, POJOKSATU.ID- Kebijakan rotasi personel di jajaran Polrestabes Surabaya memicu sorotan publik. Sebanyak tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya mendadak dimutasi ke jajaran Kepolisian Sektor (Polsek).
Pemindahan jabatan ini mendadak disorot karena diduga berkaitan erat dengan keberhasilan mereka membongkar pesta narkoba yang melibatkan tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra di sebuah hotel di Kota Surabaya.
Keputusan mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026 yang ditandatangani oleh Kombes Pol Luthfie Sulistiawan Kapolrestabes Surabaya.
Anggota polisi yang terkena mutasi meliputi jajaran perwira hingga bintara. Antara lain:
Iptu Kevin Asshabul Kahfi (sebelumnya Kanit 1 Satresnarkoba) kini digeser menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng.
Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho (sebelumnya Kasubnit 1 Unit 1) dipindah menjadi Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya.
Ipda Andri Kiki (sebelumnya Kasubnit) kini menjabat Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.
Sementara pada jajaran bintara:
Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso dipindahtugaskan ke Polsek Tegalsari.
Aipda Rico Pramana digeser ke Polsek Tambaksari.
Bripka Rangga Pinileh dimutasi ke Polsek Genteng.
IPW Duga Ada Intervensi Pihak Luar
Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), turut menanggapi gelombang mutasi mendadak ini. Ia mencurigai adanya campur tangan pihak luar di balik pergeseran posisi para penyidik kasus narkoba tersebut.
“Ini ada potensi memang (dugaan) intervensi. Memang penangkapan tiga anggota DPRD tersebut kan terpublikasi dan tentu membuat malu. Tapi itu kan konsekuensi dan menurut saya harus dipublikasikan,” ujar Sugeng saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2026).
Sugeng menilai pemindahan secara mendadak sangat tidak wajar apabila anggota di lapangan tidak melakukan kesalahan prosedur. Ia menegaskan perlunya pencermatan serius terhadap kebijakan ini.
“Harus diteliti apakah di sana dalam penanganannya ada pelanggaran. Kalau tidak ada pelanggaran, maka ini bisa diduga kuat adalah karena intervensi,” tegasnya.
Menurutnya, jika intervensi benar terjadi, hal itu merusak tatanan pengembangan karier di tubuh Polri. Sugeng pun mendesak Irjen Pol Dekananto Eko Kapolda Jawa Timur untuk turun tangan mengevaluasi surat telegram (TR) mutasi tersebut, terlebih di tengah instruksi Jenderal Suyudi Ario Seto Kapolri yang sedang gencar memberantas narkotika.
“Saya berharap Pak Kapolda Jatim mengevaluasi TR ini apakah memang sudah tepat,” tandas Sugeng.
Polrestabes Surabaya Bantah Keterkaitan Mutasi
Dikonfirmasi terpisah, AKP Hadi Ismanto Kasi Humas Polrestabes Surabaya membenarkan adanya pergeseran personel di lingkup Polrestabes Surabaya. Namun, ia membantah keras narasi yang mengaitkan mutasi tersebut dengan penanganan kasus narkoba anggota dewan.
“Perlu kami jelaskan bahwa kebijakan mutasi personel merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier, dan kebutuhan penugasan yang dilakukan melalui mekanisme internal kepolisian,” jelas Hadi.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi atau menarik kesimpulan hubungan sebab-akibat tanpa keterangan resmi dari pihak kepolisian.
“Yang dapat kami pastikan, Polrestabes Surabaya tetap berkomitmen terhadap pemberantasan narkotika dan setiap penanganan perkara dilaksanakan secara profesional sesuai ketentuan hukum, tanpa membeda-bedakan latar belakang maupun status pihak yang ditangani,” lanjutnya.
Kasus Pesta Narkoba Berujung Restorative Justice
Sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek pesta narkoba di sebuah hotel di Surabaya pada Senin (28/9/2026) dini hari. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan delapan orang.
Tiga di antaranya merupakan wakil rakyat, yakni:
U, anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang.
A, anggota Fraksi Gerindra DPRD Banyuwangi.
AR, anggota Fraksi Gerindra DPRD Situbondo.
Lima orang lainnya yang turut diamankan berinisial F, K, N, Ro, dan R. Barang bukti yang disita meliputi satu plastik klip sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi warna kuning, alat hisap (bong), korek api, serta bungkus rokok. Hasil tes urine menunjukkan tujuh orang positif mengonsumsi ekstasi, sedangkan N positif ekstasi dan sabu.
Meski demikian, Polrestabes Surabaya memutuskan menyelesaikan kasus ini melalui mekanisme penyelesaian berkeadilan (restorative justice / RJ).
AKP Hadi Ismanto beralasan, penanganan RJ diambil karena jumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi penggerebekan berada di bawah batas regulasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
“Karena barang bukti yang ditemukan ada di bawah batas aturan, kami proses kasus ini secara restorative justice untuk delapan pelaku,” pungkas Hadi.***





