POJOKSATU.id, JAKARTA – Tim 9 Kejagung mengklaim menemukan cukup bukti bahwa eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah melakukan pemerasan di kasus Jiwasraya.
Kejagung menyebut telah menemukan bukti terkait dugaan tindak pidana pemerasan di kasus TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah.
"Kami pastikan bahwa menurut tim penyidik sudah cukup bukti adanya dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara ini," ungkap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di gedung Bundar, Kamis (10/9/2026).
"Kan sudah, kan didalami dan ditemukan cukup bukti menurut Tim 9 adanya tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara Jiwasraya," jelasnya.
Baca Juga: Giliran Puluhan Siswa SD Beber Lombok Diduga Keracunan MBG, Ayah Bopong Anaknya ke Puskesmas
Anang juga membantah informasi yang menyebut sejumlah pejabat di Kejaksaan Agung menerima uang sebesar Rp 40 miliar.
Informasi tersebut bermula dari berita acara pemeriksaan (BAP) milik Tan Kian yang viral lantaran menyebut sejumlah pejabat menerima uang.
"Setelah kami teliti dan kami konfirmasi, kami pastikan bahwa dari tim 9, pertama, bahwa itu tidak benar. Tetapi, bahwa dari tim 9, bukan Berita Acara dari tim 9, itu yang pertama," ungkapnya.
Baca Juga: Film Akal Imitasi Hadirkan Kisah AI dan Pendidikan, Saat Teknologi Tak Bisa Gantikan Peran Guru
Ia mengaku tidak mengetahui secara persis asal dokumen BAP yang beredar di media sosial dan sejumlah pemberitaan.
Anang menjelaskan, tim sembilan menerima pelimpahan berkas perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri.
"Tim sembilan memastikan tentunya, dalam menerbitkan penyidikan itu pasti merekomendasi dari berkas yang dilimpahkan, berkas yang dilimpahkan dari Kortastipikor," katanya.***




