JAKARTA, POJOKSATU.ID, Skandal penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh politik kian meradang.

Bareskrim Polri resmi menetapkan Irjen Slamet Uliandi (SU) sebagai tersangka baru dalam pusaran kejahatan yang dinilai mengarah pada tindakan makar dan membahayakan negara tersebut.

Jenderal bintang dua yang juga menjabat sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri ini menjadi tersangka keempat dalam kasus mega-skandal yang mengguncang institusi penegak hukum ini.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026), Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, membeberkan peran krusial Irjen SU.

Sebagai figur yang malang melintang di sektor monitoring Bareskrim sejak 2010 hingga 2019, Slamet Uliandi diduga menjadi "lampu hijau" bagi aksi-aksi kotor bawahannya.

Dua tersangka sebelumnya, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso, tercatat selalu meminta restu kepada Slamet Uliandi setiap kali hendak melancarkan aksi penyadapan.

Bahkan, pada awal Oktober 2026, Ahrie Sonta secara khusus meminta izin kepada Slamet untuk menghapus jejak digital hasil sadap, sebuah tindakan ilegal yang langsung direstui oleh sang jenderal.

Dengan ditetapkannya Slamet Uliandi, daftar elite Polri yang terseret dalam lingkaran hitam ini semakin panjang.

Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Kapolri Turun Tangan, Bentuk Tim Khusus Berpangkat Komjen

Menanggapi borok institusi yang kini menjadi sorotan tajam publik di Tanah Air, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto tidak tinggal diam.

Orang nomor satu di Bhayangkara itu resmi membentuk Tim Khusus untuk mengusut tuntas jaringan penyadapan ilegal ini hingga ke akar-akarnya.

Komando investigasi elite tersebut dipercayakan langsung kepada Kepala Bareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026), menegaskan bahwa pimpinan tertinggi Polri berkomitmen penuh menuntaskan kasus yang tidak hanya menjerat petinggi negara, tetapi juga menyasar kalangan LSM dan insan pers tersebut.

"Bapak Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengarkan berbagai isu dan perkembangannya terkait informasi yang menjadi perhatian publik," tegas Trunoyudo.

Langkah proaktif ini menjadi pertaruhan besar bagi Korps Bhayangkara untuk membersihkan institusi dari gurita penyadapan gelap yang mencederai demokrasi dan keamanan nasional.