JAKARTA, POJOKSATU.ID -Terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), berencana mengadukan dugaan penyalahgunaan penerapan restorative justice (keadilan restoratif) ke Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.

Rencana tersebut diungkapkan Dokter Tifa usai menjalani sidang pemeriksaan saksi Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Ia mempersoalkan penerapan restorative justice yang dinilainya diterapkan secara selektif kepada sebagian pihak saja dalam satu laporan kepolisian.

"Kita akan laporkan kepada Kapolri baru Jenderal Suyudi Ario Seto, ya, tentang malpraktik dari restorative justice," ujar Dokter Tifa seusai persidangan.

Ia mempertanyakan alasan mekanisme penyelesaian perkara tersebut hanya diberikan kepada tiga atau empat orang terlapor. Menurutnya, jika laporan polisi yang menjadi dasar perkara sudah dicabut, pencabutan itu seharusnya berlaku secara menyeluruh bagi semua pihak yang tercantum di dalamnya.

"Kali ini kita akan uji apakah Jenderal Suyudi Ario Seto mampu untuk menegakkan kebenaran bahwa sudah terjadi penyalahgunaan restorative justice," tegasnya.

Senada dengan kliennya, penasihat hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, menilai pencabutan laporan polisi tidak boleh dilakukan secara parsial. Menurutnya, pencabutan laporan semestinya menggugurkan status hukum bagi seluruh terlapor, bukan dipilih-pilih berdasarkan individu tertentu.

"Kenapa hanya tiga orang itu saja? Tidak ada aturan bahwa dalam pencabutan laporan itu pilih-pilih hanya berdasarkan orang. Jika laporan itu dicabut, konsiderannya pun juga tercabut, apalagi orang-orangnya," pungkas Abdullah.