JAKARTA, POJOKSATU.ID, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Irjen Pol. Slamet Uliandi (SU) sebagai tersangka baru dalam pusaran skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh politik nasional.
Penetapan status hukum ini disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).
Jenderal bintang dua yang menjabat sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri ini menjadi tersangka keempat menyusul penetapan tiga perwira sebelumnya, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Peran Pemberi Izin dan Penghapusan Barang Bukti
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Suhermanto, mengungkapkan bahwa Slamet Uliandi memegang peranan krusial sebagai pemberi legitimasi operasional.
"Kedua tersangka, yakni EH dan AS, harus mendapat izin dari Saudara SU jika hendak melaksanakan provisioning maupun penyadapan. Selain itu, pada awal Oktober 2026, tersangka AS secara khusus meminta izin kepada SU untuk menghapus file hasil penyadapan, yang kemudian disetujui oleh tersangka," jelas Suhermanto.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat Irjen Slamet Uliandi dengan Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE terkait perusakan, penghilangan, dan penyembunyian dokumen elektronik secara tanpa hak, serta pasal-pasal dalam KUHP terkait dugaan tindakan yang mencederai keamanan negara.
Berbeda dari tiga tersangka lain yang sudah ditahan di Mako Brimob, penyidik belum menahan Slamet Uliandi dikarenakan kondisi kesehatannya pasca-stroke.
Rekam Jejak dan Profil Irjen Pol. Slamet Uliandi
Nama Lengkap Inspektur Jenderal Polisi Slamet Uliandi, S.I.K.Tanggal Lahir15 Juli 1971 (Jakarta)Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1994
Keahlian Utama Reserse dan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) / SiberJulukan Populer "Kapten Jack" (melekat karena postur tubuhnya yang tinggi besar melampaui rata-rata perwira domestik)
Penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama (2023) Riwayat Jabatan Strategis: Kabagmon Robinopsnal Bareskrim Polri (2010-2019): Memimpin unit pemantauan dan monitoring operasional reserse Bareskrim.
Karobinopsnal Bareskrim Polri (2019-2020): Mengelola operasional penindakan dan pembinaan fungsi reserse Mabes Polri.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri (2020-2021): Menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Siber berpangkat Brigadir Jenderal.
Kadiv TIK Polri (2021-2026): Promosi Bintang Dua memimpin transformasi digital kepolisian, mengawal integrasi Satu Data Polri, dan peluncuran SuperApps Presisi.
Pati Bareskrim Polri (Oktober 2026): Dimutasi untuk penugasan luar struktur menjelang pengusutan kasus.
Sorotan Peristiwa Penting: Penjemputan Ferdy Sambo (2022): Berada di dalam Tim Khusus (Timsus) arahan pimpinan Polri untuk mengamankan dan menjemput mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ke Penempatan Khusus (Patsus) Mako Brimob dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Penanganan Kasus Siber Berprofil Tinggi: Saat menjabat Dirtipidsiber, ia menangani penangkapan buronan korupsi Djoko Tjandra serta penindakan perkara UU ITE yang melibatkan sejumlah figur publik.


