Jakarta, POJOKSATU.id - Pemerintah meminta penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto berjalan sesuai ketentuan hukum.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga menekankan pentingnya keterbukaan aparat dalam mengusut perkara tersebut.
Prasetyo menyampaikan hal itu saat ditanya wartawan mengenai langkah pemerintah setelah kasus penyadapan terungkap.
Ia menegaskan bahwa kewaspadaan dan upaya pembenahan harus terus dilakukan.
"Kewaspadaan kan terus menerus, ya. Kewaspadaan terus menerus. Bersih-bersih terus," ungkap Prasetyo, Jumat, 6 November 2026.
Namun, ketika muncul pertanyaan mengenai dugaan keterlibatan ketua umum partai politik dalam perkara tersebut, Prasetyo mengaku belum menerima informasi.
Ia bahkan tampak terkejut mendengar isu yang mengaitkan pimpinan partai politik itu.
"Ha, keterlibatan ketum parpol?" kata Prasetyo.
Ia kemudian meminta agar seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu bekerja secara transparan dan tidak menutup-nutupi perkembangan penyidikan.
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan anggota Polri berinisial SU sebagai tersangka baru dalam dugaan penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Suhermanto menjelaskan bahwa SU memiliki peran sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, SU belum ditahan. Penyidik menyebut yang bersangkutan sedang sakit setelah mengalami stroke.
Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang. Mereka masing-masing berinisial LSP, AS, EH, dan SU.***





