Jakarta, POJOKSATU.id - Membeli pembalut bukanlah pilihan yang bisa ditunda bagi perempuan yang sedang menstruasi.
Namun, kebutuhan biologis yang harus dipenuhi secara rutin ini masih dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kondisi tersebut menjadi perhatian Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang menilai kebijakan pajak produk menstruasi belum mencerminkan keadilan gender.
Komnas Perempuan meminta pemerintah meninjau kembali pengenaan PPN terhadap produk menstruasi, termasuk pembalut.
Kebijakan perpajakan, menurut lembaga tersebut, perlu mempertimbangkan hak kesehatan reproduksi sekaligus kemampuan ekonomi perempuan.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, mengatakan kebutuhan menstruasi tidak dapat disamakan dengan barang mewah atau produk pilihan gaya hidup.
“Pengenaan pajak terhadap produk menstruasi merupakan kebijakan yang bias gender karena tidak mempertimbangkan kebutuhan khusus perempuan dalam pemenuhan hak kesehatan reproduksinya,” ujar Dahlia, Sabtu, 31 Oktober 2026.
Ia menilai negara semestinya memastikan perempuan dapat memperoleh kebutuhan kesehatan reproduksi secara layak.
Jangan sampai kewajiban memenuhi kebutuhan biologis justru menambah tekanan ekonomi.
“Dengan jumlah penduduk perempuan yang besar, negara seharusnya menghadirkan kebijakan yang memastikan akses perempuan terhadap kebutuhan kesehatan reproduksi, bukan justru menambah beban ekonomi atas kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari,” sambungnya.
PPN Produk Menstruasi Dinilai Belum Berpihak pada Perempuan
Komnas Perempuan menyoroti pengenaan PPN efektif sebesar 11 persen terhadap produk menstruasi.
Menurut lembaga tersebut, kebijakan yang tampak berlaku sama bagi semua orang belum tentu menghasilkan keadilan substantif apabila mengabaikan kebutuhan biologis yang berbeda.
Pembalut dan produk menstruasi lainnya harus dibeli secara berkala.
Artinya, pajak atas kebutuhan tersebut dapat menjadi pengeluaran rutin, terutama bagi perempuan dengan penghasilan terbatas.
Persoalan ini semakin terasa ketika kebutuhan menstruasi harus dipenuhi bersamaan dengan biaya hidup lain, seperti makanan, transportasi, pendidikan, dan tempat tinggal.
Kemiskinan Menstruasi Mengancam Kelompok Rentan
Komnas Perempuan juga mengingatkan persoalan period poverty atau kemiskinan menstruasi.
Istilah ini menggambarkan keterbatasan akses terhadap produk menstruasi yang layak, fasilitas sanitasi, air bersih, serta informasi kesehatan menstruasi akibat hambatan ekonomi maupun sosial.
Perempuan berpenghasilan rendah, pekerja informal, dan penyandang disabilitas termasuk kelompok yang menghadapi kerentanan lebih besar.
Perempuan di wilayah kepulauan juga dapat menghadapi tantangan tambahan karena harga kebutuhan sehari-hari cenderung lebih tinggi.
Dalam kondisi ekonomi yang sulit, sebagian perempuan berisiko kesulitan memperoleh produk menstruasi yang sesuai kebutuhan.
Padahal, akses terhadap produk yang layak berkaitan dengan kebersihan, kenyamanan, dan kesehatan reproduksi.
Kebutuhan Menstruasi Tak Hanya Saat Haid Bulanan
Komnas Perempuan turut mengingatkan bahwa produk menstruasi tidak hanya dibutuhkan ketika perempuan mengalami siklus haid bulanan.
Produk penyerap darah juga diperlukan dalam kondisi reproduksi tertentu, misalnya setelah melahirkan, ketika mengalami perdarahan, maupun setelah keguguran.
Karena itu, akses terhadap produk tersebut memiliki kaitan lebih luas dengan pemenuhan hak kesehatan reproduksi.***







