Pembalut Masih Kena PPN 11 Persen, DJP Ungkap Alasan dan Aturan Pajaknya
DJP menjelaskan pembalut masih dikenai PPN efektif 11 persen karena belum termasuk barang yang mendapat fasilitas pembebasan pajak.
Topik
1 artikel
DJP menjelaskan pembalut masih dikenai PPN efektif 11 persen karena belum termasuk barang yang mendapat fasilitas pembebasan pajak.