JAKARTA, POJOKSATU.id, Pemerintah menyiapkan kebijakan perubahan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) dari paruh waktu menjadi penuh waktu yang mulai direalisasikan pada 2027.
Program tersebut menyasar sejumlah tenaga dari berbagai latar belakang pekerjaan.
Di antaranya dosen, petugas pemadam kebakaran (damkar), tenaga medis, serta personel satuan polisi pamong praja (Satpol PP).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, keputusan pengangkatan tersebut merupakan hasil dari serangkaian penghitungan yang dilakukan pemerintah bersama jajaran pimpinan DPR.
Prasetyo menjelaskan, rencana peralihan status ini mencakup sejumlah profesi yang memiliki peran dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan maka hari ini kita memutuskan P3K paruh waktu akan diangkat menjadi P3K penuh waktu, ini termasuk lintas profesi," kata Prasetyo Hadi.
Salah satu kelompok yang akan memperoleh perubahan status tersebut adalah tenaga pengajar di perguruan tinggi atau dosen.
Petugas pemadam kebakaran juga termasuk dalam daftar profesi yang menjadi sasaran kebijakan.
Prasetyo menilai, keberadaan damkar selama ini memiliki peran penting dalam membantu masyarakat menghadapi berbagai situasi dan permasalahan.
Tidak hanya itu, kebijakan tersebut juga mencakup petugas Satpol PP, tenaga kesehatan (nakes), serta pegawai yang bekerja di bidang teknis maupun pelaksana lainnya.
"Ini termasuk dosen, kemudian ada saudara-saudara kita yang sekarang bertugas sebagai damkar, sebagaimana kita ketahui damkar sekarang banyak menyelesaikan segala permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat," ujar Prasetyo.
Dengan cakupan tersebut, pemerintah memastikan rencana peningkatan status P3K tidak hanya diperuntukkan bagi satu jenis pekerjaan, melainkan melibatkan pegawai dari sejumlah sektor profesi.
P3K Penuh Waktu Berkesempatan Mengikuti Tes CPNS 2027
Di samping rencana perubahan status kepegawaian, pemerintah turut memberikan peluang kepada P3K penuh waktu untuk mengikuti proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Kesempatan ini ditujukan bagi pegawai yang memiliki keinginan untuk mendapatkan status sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Pemerintah menjadwalkan pelaksanaan kembali seleksi CPNS pada 2027.
Dengan demikian, P3K yang telah berstatus penuh waktu dapat mencoba mengikuti proses rekrutmen tersebut.
Prasetyo menyebut, kesempatan mengikuti tes CPNS sebelumnya juga telah disampaikan pemerintah.
Kebijakan ini memberikan peluang bagi P3K penuh waktu untuk menempuh jalur seleksi menjadi PNS.
"Yang kedua, bagi saudara-saudara kita yang sudah diangkat menjadi P3K penuh waktu, maka akan diberikan kesempatan yang sama, tempo hari yang lalu juga sudah kami umumkan, untuk mengikuti tes CPNS yang akan dimulai di tahun 2027," tuturnya.
Dengan adanya rencana tersebut, pegawai yang mengalami peningkatan status dari P3K paruh waktu menjadi penuh waktu juga berpeluang mengikuti rekrutmen CPNS pada tahun mendatang.
Meski demikian, kesempatan tersebut tetap harus ditempuh melalui proses seleksi sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Kebijakan P3K Mulai Diberlakukan 1 Januari 2027
Prasetyo menyampaikan bahwa pelaksanaan keputusan pemerintah mengenai aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan secara bertahap mulai tahun depan.
Tanggal 1 Januari 2027 ditetapkan sebagai awal penerapan berbagai kebijakan yang telah disepakati pemerintah bersama DPR.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyinggung komitmen pemerintah dan DPR untuk menuntaskan persoalan lain yang masih berkaitan dengan ketenagakerjaan, termasuk permasalahan konflik agraria.
"Keputusan ini akan berlaku semua secara bertahap mulai 1 Januari 2027," imbuhnya.
Melalui keputusan tersebut, pemerintah menyiapkan dua kebijakan bagi P3K, yakni peningkatan status pegawai paruh waktu menjadi penuh waktu serta pemberian kesempatan mengikuti seleksi CPNS yang dijadwalkan berlangsung pada 2027.***





