DEPOK, POJOKSATU.ID- Sebuah peristiwa tragis terjadi di kawasan Bojongsari, Depok, Jawa Tengah. Seorang perempuan lanjut usia berinisial M (64) diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga tega membakar cucu perempuannya sendiri yang berinisial LA (17).

Aksi nekat tersebut diduga dipicu oleh rasa kesal yang mendalam lantaran sang cucu tidak kunjung menjemputnya usai bepergian.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok pada Kamis (29/10/2026), mengungkapkan bahwa insiden mengerikan itu terjadi pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 13.40 WIB.

Bermula dari Tolakan Menjemput

Peristiwa ini bermula ketika M meminta tolong kepada korban, LA, untuk menjemputnya di rumah seorang teman. Namun, permintaan tersebut tidak diindahkan oleh korban yang justru memilih pulang ke rumah lebih dulu. Akibatnya, M terpaksa harus berjalan kaki sejauh kurang lebih 1 kilometer untuk bisa sampai di rumah.

Setibanya di rumah, emosi M semakin memuncak ketika mendapati sang cucu tengah asyik bermain telepon genggam (HP).

"Motif dari tersangka melakukan hal tersebut karena tersangka kesal korban tidak menjemput tersangka di rumah temannya, sehingga tersangka harus berjalan kaki sejauh 1 km," ujar AKBP Made Gede Oka Utama.

Kemarahan yang tak terbendung membuat M berbuat nekat. Di lokasi kejadian, M sempat memarahi korban sebelum akhirnya mengambil tindakan keji.

"...dan di TKP, tersangka menegur korban dan kesal korban sambil bermain HP dan seketika menyiramkan minyak tanah dan membakar ataupun melemparkan korek gas ke rok korban," sambung Made.

Korban Alami Luka Bakar 80 Persen

Seketika api menyambar tubuh LA hingga membuat korban berteriak histeris kesakitan. Mendengar jeritan cucunya yang semakin kencang setelah beberapa menit, M panik dan mencoba memadamkan api dengan menyiramkan air ke tubuh korban.

Akibat kejadian nahas ini, LA menderita luka bakar yang sangat parah di sekujur tubuhnya. Hingga saat ini, korban masih harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Fatmawati.

“Sangat memprihatinkan kondisi korban sampai dengan saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Fatmawati. Luka yang dialami korban 80 persen luka bakar,” ungkap Made.

Terancam 10 Tahun Penjara, atas perbuatan keji yang dilakukannya, kini M harus mendekam di balik jeruji besi. Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan pasal berlapis demi memastikan proses hukum berjalan tegas.

Tersangka M dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, tersangka terancam hukuman penjara maksimal hingga 10 tahun.***