JAKARTA, POJOKSATU.ID, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ijazah aslinya mulai dari tingkat SD hingga Perguruan Tinggi saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11).

Dalam persidangan tersebut, Jokowi awalnya meminta izin kepada majelis hakim untuk memperlihatkan ijazah miliknya kepada publik yang hadir.

"Kalau diperkenankan saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia," ujar Jokowi.

Majelis hakim sempat menyarankan agar penunjukan ijazah dilakukan di luar jam persidangan. "Nanti bisa di kesempatan yang lain, begitu ya, mungkin bisa setelah persidangan," kata hakim.

Namun, Jokowi kembali memohon izin agar diperbolehkan memperlihatkannya saat itu juga.

"Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon, Yang Mulia," tutur Jokowi.

Setelah mengantongi izin, Jokowi berbalik menghadap ke arah pengunjung sidang lalu menunjukkan berkas-berkas ijazah aslinya, yang disambut keriuhan dari para pengunjung yang hadir di ruang sidang.

"Sudah, cukup," ucap hakim menengahi suasana.

Jokowi hadir memberikan keterangan sebagai saksi korban atas kasus tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Roy Suryo. Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa Roy Suryo dengan pasal berlapis.

Pada dakwaan primer, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara pada dakwaan subsidair, Roy didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.