Jakarta, POJOKSATU.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan H.M. Subhan mengena dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam putusan bernomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Gibran tidak sah dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Amar putusan tersebut juga membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan memerintahkan agar dokumen yang menjadi objek sengketa ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Tergugat, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), turut dihukum membayar biaya perkara.
Putusan yang dikeluarkan pada Jumat, 30 Oktober 2026 itu menjadi perkembangan penting dalam rangkaian gugatan terkait persyaratan pendidikan Gibran ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Subhan mengaku menerima pemberitahuan putusan melalui sistem e-court Mahkamah Agung.
“Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,” kata Subhan.
Dalam gugatannya, Subhan meminta agar suket penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah.
Ia juga meminta dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya, yakni Kemendikdasmen.
Perjuangan hukum Subhan tidak berlangsung singkat. Gugatan yang didaftarkan ke PTUN Jakarta pada 19 Februari 2026 itu sempat dinyatakan tidak dapat diterima melalui putusan 21 Mei 2026.
Saat itu, Subhan juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp391.000.
Tak berhenti di situ, Subhan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) pada 29 Mei 2026.
Namun, melalui putusan nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT, pengadilan tingkat banding menguatkan putusan PTUN Jakarta.
Subhan kembali menempuh upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke MA.
Berkas kasasi tersebut dikirim pada 22 September 2026.
Upaya hukum terakhir inilah yang kemudian menghasilkan putusan berbeda, yakni mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Selain perkara Subhan, persoalan dokumen pendidikan Gibran juga pernah dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada 10 September 2026, sebanyak 12 pihak mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 dengan permintaan agar Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Salah satu penggugatnya adalah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.
Para pemohon menilai pencalonan Gibran bermasalah secara administratif dan mempersoalkan ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
MK menolak gugatan tersebut pada 6 Oktober 2026.
Namun, dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
“Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” ujar hakim MK Adies Kadir saat membacakan pertimbangan putusan.
Sementara itu, gugatan lain yang diajukan Mercy Sihombing ke PTUN Jakarta melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana, telah dicabut.
Denny menyampaikan bahwa pihaknya ingin melihat kesungguhan kementerian dalam menghadirkan dokumen yang menjadi dasar penerbitan suket penyetaraan pendidikan Gibran.
Di tengah berbagai proses hukum tersebut, tim kuasa hukum Gibran juga memberikan penjelasan mengenai perjalanan pendidikan kliennya.
Mereka memperlihatkan salindia dan salinan foto dokumen pendidikan, termasuk sertifikat yang diperoleh Gibran selama menempuh pendidikan di luar negeri.
Anggota tim kuasa hukum Gibran, Adil Supatra Akbar, menjelaskan bahwa Gibran pernah mengikuti program pra-universitas atau pathway di UTS Insearch, Australia, yang kini bernama UTS College.
Lembaga tersebut menerbitkan Certificate of Attendance setelah Gibran menyelesaikan sekitar 90 persen mata pelajaran.
Dokumen itu kemudian digunakan sebagai dasar transfer kredit ketika Gibran melanjutkan pendidikan pra-universitas di Management Development Institute of Singapore (MDIS).
“UTS Insearch mengatakan melalui Certificate of Attendance-nya bahwa betul Pak Gibran adalah pelajar di sekolah kami dan beliau telah menyelesaikan sebanyak 90 persen (total mata pelajaran) dan bukti inilah yang kemudian oleh MDIS dijadikan dasar untuk melakukan yang namanya transfer kredit, artinya transfer nilai. Kemudian beliau menyelesaikan jenjang pendidikan di pre-university-nya di MDIS,” jelas Adil, Kamis, 29 Oktober 2026, seperti dibaca Pojoksatu.id yang dikutip dari Antara.
Setelah menyelesaikan jenjang tersebut, MDIS menerbitkan Advanced Diploma.
Gibran kemudian melanjutkan pendidikan ke tingkat perguruan tinggi di University of Bradford melalui kerja sama dengan MDIS.
Adil menjelaskan, Advanced Diploma yang diterbitkan MDIS berada satu level dengan Advanced Level atau A Level yang digunakan sejumlah negara, termasuk Singapura, sebagai standar penerimaan masuk universitas.
Ia juga memaparkan perbedaan sistem pendidikan menengah di Indonesia dan luar negeri.
Menurutnya, pendidikan menengah di Indonesia terdiri dari SMP dan SMA dengan total enam tahun, sedangkan sistem pendidikan di luar negeri mengenal jenjang secondary selama empat tahun.
Tim hukum Gibran menyampaikan penjelasan tersebut untuk memberikan gambaran mengenai tahapan pendidikan yang ditempuh hingga memperoleh kualifikasi yang digunakan dalam proses penyetaraan.***





