Jakarta, POJOKSATU.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan HM Subhan terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Subhan mengungkapkan kabar itu setelah menerima pemberitahuan melalui sistem e-court pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Perkara tersebut tercatat dengan nomor 742 K/TUN/2026.
“Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,” kata Subhan.
Dalam amar yang diterimanya, MA menyatakan suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran tidak sah.
Dokumen itu sebelumnya digunakan untuk memenuhi persyaratan pendidikan dalam pencalonan pada Pilpres 2024.
Meski kabar dikabulkannya kasasi telah disampaikan penggugat, publik belum dapat memeriksa pertimbangan hukum majelis hakim secara lengkap.
Juru Bicara MA, Yanto, juga mengaku belum memperoleh informasi mengenai putusan tersebut saat dikonfirmasi.
“Belum tahu, dicek dulu ya,” ujarnya.
Perkara ini berawal dari gugatan HM Subhan yang meminta pengadilan menyatakan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah.
Penggugat juga meminta dokumen tersebut ditarik dari pihak yang memegangnya, yakni Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen.
Kabar kemenangan kasasi itu turut disampaikan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, melalui akun Instagram pribadinya. Denny merupakan kolega penggugat.
“Gugatan Pak Subhan untuk Kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan KABUL,” tulisnya.
Denny kemudian menghubungkan hasil kasasi tersebut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya mengenai persyaratan pendidikan Gibran dalam pencalonan wakil presiden.
“Artinya Mahkamah Agung Sejalan dengan Putusan MK, bahwa Gibran BETUL-BETUL tidak memenuhi syarat pendidikan,” tulis Denny.
Pernyataan tersebut merupakan interpretasi Denny terhadap hasil putusan. Sementara itu, rincian pertimbangan MA masih perlu merujuk pada salinan resmi yang hingga kini belum dipublikasikan.
Sebelumnya, MK dalam pertimbangan hukumnya menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA dari sekolah Gibran di luar negeri yang digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan.
Namun, MK tidak menerima permohonan yang meminta Gibran didiskualifikasi karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.
Di luar perkara kasasi tersebut, gugatan lain mengenai penerbitan suket penyetaraan pendidikan Gibran juga sempat berjalan di PTUN Jakarta.
Akan tetapi, PT Mercy Toga Kirana selaku penggugat mengajukan pencabutan gugatan pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Gibran sebelumnya menyampaikan bahwa dirinya telah menyiapkan dokumen pendidikan untuk diperlihatkan dalam persidangan.
Ia menyayangkan keputusan penggugat yang mencabut perkara tersebut.
“Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau gimana lagi penggugatnya malah mundur,” kata Gibran usai Salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat, Jumat, 30 Oktober 2026, seperti dikutip dari Antara.***







