POJOKSATU.id, Perbedaan pandangan antara PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Gerindra mencuat menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan yang mempersoalkan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menilai persoalan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi politik bagi Presiden Prabowo Subianto.

Ia berpandangan, polemik yang berkembang dapat berdampak pada penerimaan publik terhadap legitimasi Gibran sebagai wakil presiden.

“Ini menjadi beban bagi Presiden Prabowo karena ini meruntuhkan legitimasi dari Saudara Gibran Rakabuming Raka,” ujar Hasto.

Ia menyebut PDIP telah menerima salinan surat pernyataan bersama yang disampaikan sejumlah guru besar berkaitan dengan tindak lanjut putusan MK.

Menurut Hasto, munculnya berbagai kritik tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah perlu memberikan perhatian serius terhadap aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Hasto juga mengaitkan situasi tersebut dengan aksi demonstrasi yang berlangsung di Prancis.

Ia mengingatkan bahwa respons pemerintah yang dianggap tidak mengakomodasi suara masyarakat dapat memperbesar kekecewaan publik dan memicu gelombang ketidakpuasan.

“Kita harus belajar dari apa yang terjadi di Prancis, ketika respons dari pemerintah itu dirasakan itu menyebabkan pengabaian terhadap suara rakyat, ini bisa menciptakan suatu gelombang ketidakpuasan,” katanya.

Ia menambahkan, PDIP berkepentingan agar pemerintahan berjalan dengan baik serta membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan kritik.

“Nah, PDIP punya kepentingan agar pemerintahan ini betul-betul sehat, betul-betul mendengarkan dan menjawab aspirasi rakyat,” imbuh Hasto.

Gerindra Sebut Pemberhentian Wapres Harus Sesuai Konstitusi

Di sisi lain, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti, memberikan penekanan pada ketentuan konstitusi mengenai pemberhentian wakil presiden.

Ia menegaskan, Presiden Prabowo tidak memiliki hak untuk memberhentikan Gibran secara sepihak.

“Presiden tidak mempunyai kewenangan memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak,” tegas Azis.

Ia berpandangan, tuntutan politik agar Gibran diberhentikan tidak dapat serta-merta dibebankan kepada Prabowo sebagai kewajiban konstitusional.

Azis menjelaskan, pemberhentian presiden dan wakil presiden memiliki prosedur tersendiri sebagaimana tercantum dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Atas dasar itu, menurut Azis, keputusan Presiden untuk tidak memenuhi desakan pemberhentian Gibran tidak otomatis dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap konstitusi.

“Presiden tidak dapat dibebani kesalahan konstitusional semata-mata karena belum mengikuti kehendak mereka,” ungkapnya.

Azis juga merujuk Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima lantaran tidak memenuhi persyaratan kedudukan hukum atau legal standing.

Ia menilai upaya pemakzulan memang dimungkinkan berdasarkan konstitusi, tetapi harus didukung alasan dan bukti yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Mekanisme tersebut, kata dia, tidak semestinya digunakan untuk melanjutkan perselisihan politik setelah pemilu tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.

“Jalur pemakzulan tetap merupakan bagian dari konstitusi, tetapi penggunaannya menuntut alasan dan pembuktian yang ditentukan konstitusi pula. Ia tidak boleh diperlakukan sebagai perpanjangan tanpa batas dari pertarungan pemilu,” jelasnya.

Azis tidak menampik bahwa pertimbangan hakim MK membahas persoalan bukti pendidikan Gibran.

Namun, ia menegaskan bahwa isi pertimbangan hukum harus dibedakan dari amar putusan yang tidak menyatakan pembatalan jabatan Gibran maupun memerintahkan pemberhentiannya.

Menurut Azis, konsekuensi hukum sebuah putusan harus mengacu pada apa yang benar-benar diputuskan oleh pengadilan, bukan pada penafsiran yang menambahkan perintah di luar amar.

“Tidak seorang pun berwenang menambahkan perintah pemberhentian yang tidak dijatuhkan Mahkamah,” katanya.

Gerindra Ingatkan Elite Politik Utamakan Kepentingan Masyarakat

Azis selanjutnya mengajak berbagai pihak melihat putusan MK berdasarkan dampaknya terhadap kepentingan masyarakat.

Ia juga menyoroti perlunya penyampaian penjelasan hukum yang tepat agar publik dapat memahami persoalan, termasuk mengenai kewenangan masing-masing lembaga negara dan akibat hukum suatu putusan.

Ia menilai berakhirnya kontestasi pemilu semestinya menjadi momentum bagi para elite untuk mengalihkan perhatian pada kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, energi politik sebaiknya digunakan untuk menyelesaikan persoalan publik daripada memperpanjang persaingan perebutan kekuasaan.

“Waktu yang habis untuk ketidakpastian politik ialah waktu yang semestinya dipakai memperbaiki sekolah, membuka pekerjaan, menata pelayanan, dan menguatkan ekonomi keluarga,” tutur Azis.

Pernyataan tersebut menegaskan sikap Gerindra yang meminta agar polemik politik tetap ditempatkan dalam koridor konstitusi, sembari mendorong para pemangku kepentingan kembali memprioritaskan persoalan sosial dan ekonomi.

Putusan MK tentang Dokumen Pendidikan Gibran Jadi Sorotan

Polemik ini bermula dari putusan MK yang membahas dokumen pendidikan Gibran ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen sah berupa ijazah atau surat keterangan kelulusan setara SMA yang digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pencalonan tersebut.

MK turut menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan kementerian terkait dengan berlandaskan certificate of attendance atau sertifikat kehadiran dan transkrip nilai tidak sama dengan ijazah maupun certificate of completion yang menunjukkan kelulusan.

Kendati demikian, MK tidak menerima permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak lainnya untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden.

Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.

MK selanjutnya menyerahkan persoalan terkait dokumen pendidikan tersebut kepada lembaga lain yang memiliki kewenangan berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Putusan itu kemudian memunculkan beragam respons dari kalangan politik, termasuk fraksi-fraksi di DPR yang mulai menyampaikan pandangan mengenai persoalan tersebut.

Perdebatan yang berkembang tidak hanya menyangkut dokumen pendidikan Gibran, tetapi juga mencakup penafsiran putusan pengadilan, batas kewenangan lembaga negara, serta prosedur konstitusional yang harus ditempuh apabila muncul tuntutan pemberhentian wakil presiden.***