JAKARTA, POJOKSATU.id - Kasus ijazah SMA milik Wapres Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru di PTUN Jakarta.
Terbaru, Denny Indrayana kuasa hukum dari penggugat malah mengajukan pencabutan gugatan terkait perkara ini.
Gugatan mereka mempersoalkan penerbitan surat keputusan penyetaraan pendidikan Gibran untuk tingkat SMA.
Persidangan terkait perkara ini sudah beberapa kali digelar sejak Agustus 2026.
Terbaru, PTUN menggelar sidang dengan agenda jawaban tergugat II intervensi secara elektronik dan tambahan bukti surat penggugat dan tergugat secara konvensional, Kamis (29/10/2026).
Dalam sidang, Denny Indrayana selaku kuasa hukum penggugat menyatakan pihaknya mengajukan pencabutan gugatan.
Denny mengatakan pencabutan itu dilakukan karena pihaknya menilai tergugat tidak menghadirkan dokumen yang diperlukan
"Tergugat, entah dengan alasan apa, tidak kunjung menghadirkan bukti-bukti itu. Terutama yang kami ingat di Mahkamah Konstitusi itu yang sempat agar kami pahami ada tiga. Pertama adalah certificate of attendance di UTS Insurances, kedua adalah transkrip nilai Saudara Gibran di menurut keterangan menghadiri atau ikut tiga semester kuliah yang berbeda dari informasi awal 2004-2007, dan yang ketiga adalah bukti enrollment. Itu yang kami pahami dari persidangan di MK," ujarnya.
Dia mengatakan dokumen-dokumen itu seharusnya dipegang oleh Kemendikdasmen selaku tergugat. Dia mengatakan pihaknya sudah berupaya mendapatkan bukti dokumen itu sejak sidang di MK.
"Ini bukti-bukti yang sangat substantif bagi Tergugat karena objek gugatan kami adalah surat keterangan penyetaraan itu. Dan ini penting untuk mendapatkan bukti-bukti yang menjadi dasar surat keterangan," ujarnya.
Dia merasa tidak mendapat keadilan karena dokumen itu tidak ditunjukkan di sidang PTUN. Denny kemudian menjadikan itu alasan mencabut gugatan.
"Maka hari ini melalui Majelis, kami memasukkan surat pencabutan gugatan. Buat apa lagi kalau ternyata Tergugat tidak mau menunjukkan apa dasar-dasar bukti-bukti melalui surat keterangan, apalagi bukti-bukti itu toh sudah juga disampaikan ke pengadilan yang lain? Kita menjaga marwah pengadilan," ujarnya.
Hakim kemudian mempersilakan pihak Kemendikdasmen dan pihak Gibran menjawab menerima atau tidaknya pengajuan surat gugatan. Pihak Gibran menolak pencabutan gugatan itu.
"Karena gugatan ini, Tergugat tadi menyampaikan bahwasanya menghormati persidangan ini, namun di tengah perjalanan Tergugat mengajukan permohonan pencabutan. Saya rasa dengan apa yang sudah diajukan, kalau dari Tergugat sampaikan, kami keberatan atas pencabutan," ujar pihak Kemendikdasmen.
"Sesuai dengan hukum acara, gugatan yang sudah diperiksa ini, maka harus ada persetujuan dari tergugat dan kami keberatan atas permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh Penggugat. Ini menunjukkan suatu ketidakseriusan Penggugat," jawab kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi.
Denny meminta izin hakim untuk meninggalkan persidangan atau walk out. Hakim mengingatkan pihak Kemendikdasmen bahwa dokumen tersebut penting.
"Kami menganggap itu sudah ada semua. Tidak ada alasan untuk tidak diserahkan, kan gitu. Ketika Anda tidak menyerahkan itu, dokumen-dokumen yang dimaksud itu, artinya apa? Artinya ada dokumen, ada prosedur, atau ada substansi yang tidak sesuai atau yang dilangkahi. Nah, di forum pengadilan inilah Anda bisa menjaga kepercayaan itu," ujar hakim.
Denny tetap meninggalkan ruang sidang atau walk out. Dia juga tetap mencabut gugatan.
"Dengan tetap menghormati Majelis yang Mulia dan tetap menghormati persidangan ini untuk menegaskan sikap pencabutan itu, meskipun kami paham, tadi sudah dibacakan, kami izin untuk meninggalkan ruangan persidangan," ujar Denny sambil keluar ruang sidang.
Kuasa Hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menunjukkan scan dokumen ijazah Gibran dari SD hingga S1. Rullyandi menunjukkan hasil scan ijazah Gibran kepada hakim di ruang sidang.
Dia juga menunjukkan scan ijazah itu di luar ruang sidang. Ijazah dalam bentuk scan dokumen itu terdiri dari ijazah SD, SMP, sertifikat of attendence UTS Insearch, Diploma The Management Development Institute of Singapore (MDIS), dan S1 University of Bradford.***








