JAKARTA, POJOKSATU.id -- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan, WNI, terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran Rakabuming Raka.

MA menyatakan surat keterangan atau suket Gibran dalam jenjang pendidikan SMA itu tidak sah dan batal demi hukum.

"Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian putusan nomor 742 K/TUN/2026 seperti dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30/10/2026).

Kasasi ini diajukan oleh Subhan terkait gugatannya di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT. Tergugat dalam perkara ini ialah Kemendikdasmen.

Putusan itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Yulius dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto. Putusan itu dibacakan hari ini, Jumat (30/10).

Dalam perkara itu, MA mengabulkan empat tuntutan Subhan antara lain :

1.Mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan surat keterangan nomor :9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2019 oleh Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

3. Memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Gugatan Subhan itu awalnya tidak diterima oleh PTUN Jakarta. Dia kemudian mengajukan banding, namun PT TUN juga menguatkan putusan PTUN Jakarta.

Setelah itu, dia mengajukan kasasi ke MA yang hasilnya gugatan ini dikabulkan.

Sebelumnya, dalam putusan MK, hakim MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri Gibran yang dijadikan dasar penerbitan surat penyetaraan itu.

Sebagai informasi, Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 itu adalah surat penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Gibran yang digunakan untuk mendaftar sebagai Cawapres pada tahun 2024.***