Jakarta, POJOKSATU.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah pencegahan terhadap Ahmad Dedi alias Dedi Congor agar tidak bepergian ke luar negeri. 

Kebijakan tersebut dilakukan setelah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi importasi barang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pencegahan tersebut. 

Ia menyampaikan bahwa langkah itu merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan.

“Benar, penyidik telah melakukan cegah ke luar negeri untuk yang bersangkutan (Ahmad Dedi),” kata Budi kepada wartawan, Jumat, 30 Oktober 2026.

Dalam perkara yang sama, KPK juga telah menetapkan Dedi sebagai tersangka sejak September 2026. 

Selain itu, penyidik menetapkan GH, yang menjabat Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai, sebagai tersangka pada Agustus 2026.

Dengan perkembangan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan itu kini mencapai sembilan orang.

“Sehingga, sampai dengan saat ini, dari perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan tersebut, KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka,” ujar Budi.

KPK memastikan penyidikan belum berhenti. Lembaga antirasuah itu meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara, baik tersangka maupun saksi, bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

“Termasuk dengan memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik,” pungkas Budi.

Pengembangan perkara ini sebelumnya dilakukan setelah penyidik menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru. 

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menyampaikan hal tersebut pada Juli 2026 berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan telaah fakta dalam persidangan.

Kasus tersebut berkaitan dengan perkara suap importasi barang yang melibatkan pemilik PT Blueray Cargo Group, John Field, dan sejumlah pihak lainnya. 

Dalam persidangan, terungkap pemberian dari pihak Blueray dengan total mencapai Rp91 miliar.

Taufik menjelaskan, pengembangan penyidikan dibagi menjadi dua klaster. 

Salah satunya berkaitan dengan pejabat Bea dan Cukai dan telah ditetapkan tersangkanya. 

Sementara klaster lain masih berada dalam tahap penyidikan umum dan belum diumumkan tersangkanya.

“Ada selain Bea Cukai, tetapi masih terkait karena kemudian ini kan sudah disebutkan di putusan pemberi yang Blueray. Nah, itu ada dua Sprindik terkait ini yang sudah kita keluarkan,” kata Taufik.***