Jakarta, POJOKSATU.id - Johanis mengusulkan agar negara merampas aset penyelenggara negara yang nilainya melampaui kekayaan yang dilaporkan.
Ia juga menyoroti pejabat yang sebenarnya wajib menyampaikan LHKPN, tetapi tidak memenuhi kewajiban tersebut.
"Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas," kata Johanis, dikutip pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Menurutnya, ketentuan serupa perlu diterapkan kepada pejabat yang tidak menyampaikan laporan kekayaan sama sekali.
"Iya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan aset," ujarnya.
Johanis menilai usulan tersebut dapat mendorong penyelenggara negara lebih patuh dalam melaporkan kekayaannya.
Dengan adanya ketentuan yang tegas, laporan LHKPN diharapkan benar-benar mencerminkan kondisi harta yang dimiliki pejabat.
"Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar," tuturnya.
Usulan ini menempatkan kepatuhan pelaporan kekayaan sebagai salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Selain mengusulkan pengaturan mengenai harta pejabat di luar LHKPN, Johanis juga meminta agar istilah RUU Perampasan Aset tetap dipertahankan.
Ia berpendapat, penggunaan kata perampasan bukan hal yang asing dalam peraturan pemberantasan korupsi.
Istilah tersebut, menurutnya, telah digunakan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Jadi, kata-kata atau nomenklatur perampasan itu bukan hal yang tabu, atau bukan hal yang tidak biasa. Itu hal biasa diatur dalam Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Sementara itu, Komisi III DPR RI tengah mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset.
Jadwal Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dimajukan ke masa reses untuk mendukung target penyelesaian rancangan undang-undang tersebut paling lambat 15 Desember 2026.***







