TANGERANG, POJOKSATU.ID- Unit Reskrim Polsek Teluknaga menciduk seorang pria berinisial UA (33) karena diduga menjual obat-obatan keras tanpa izin resmi.

Penangkapan tersebut dilakukan di Kampung Pojok, Desa Kosambi Timur, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Dari penggerebekan yang berlangsung pada Selasa (27/10/2026) sore tersebut, petugas berhasil menyita ratusan butir obat keras ilegal yang diduga jenis Tramadol dan Hexymer.

Kapolsek Teluknaga AKP Kevin Hotlando menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari aduan masyarakat sekitar yang resah dengan adanya dugaan transaksi jual beli obat-obatan keras tanpa izin di wilayah Kosambi.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Kami mengapresiasi kepedulian warga yang telah membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran obat-obatan keras tanpa izin,” ujar Kevin dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).

Kronologi dan Barang Bukti

Menindaklanjuti laporan warga, Unit Opsnal Reskrim Polsek Teluknaga yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Binsar P. Hutabarat langsung bergerak melakukan penyelidikan dan observasi ketat di sekitar lokasi. Tak butuh waktu lama, petugas kemudian mengamankan terduga pelaku UA yang tepergok sedang beraktivitas.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:

183 butir obat yang diduga Tramadol

56 butir obat yang diduga Hexymer

Uang tunai Rp2,7 juta yang diduga kuat merupakan uang hasil penjualan

1 unit telepon genggam

1 buah tas selempang

1 unit flashdisk berisi rekaman CCTV lokasi kejadian

Saat ini, pelaku UA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Teluknaga guna menjalani pemeriksaan intensif serta proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka UA dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam pelaku peredaran sediaan farmasi tanpa izin standar dan resep resmi dengan sanksi pidana penjara serta denda.

Menanggapi kasus ini, AKP Kevin Hotlando mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih memperketat pengawasan terhadap aktivitas dan pergaulan anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.***