JAKARTA, POJOKSATU.id -- KPK membenarkan Rosario de Marshal atau Hercules telah mengembalikan uang Rp 800 juta terkait dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung (SMC) di Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Ketua GRIB mengembalikan kepada KPK di Gedung Merah Putih melalui tim hukum Hercules.
Uang tersebut diduga pemberian dari pihak Summarecon kepada Hercules guna pengamanan lahan di Bogor.
"Kami masih dalami soal itu (maksud pemberian uang). Karena memang informasi yang kami dapatkan bahwa uang itu diberikan dari PT SMC kepada saudara HRM berkaitan dengan pengamanan, ataupun pengelolaan lahan-lahan PT SMC di wilayah Kabupaten Bogor," kata Budi di KPK, dikutip Jumat (23/10/2026).
Budi menjelaskan saat ini penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap uang sejumlah Rp 800 juta yang diserahkan oleh kuasa hukum Hercules.
"Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang sejumlah Rp 800 juta yang diserahkan oleh PH dari saudara HRM, di mana lahan tersebut kemudian dalam proses pembukaan blokir dan pengurusan HGB, terdapat adanya dugaan tindak pidana korupsi penyuapan yang dilakukan oleh PT SMC kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR BPN," terang Budi.
Budi mengatakan ada sengketa yang terjadi di lahan Summarecon. Dia mengatakan sengketa itulah yang kemudian diduga memicu suap pembukaan blokir HGB ke pejabat ATR/BPN Kabupaten Bogor.
"Jadi memang dalam satu kawasan ini awalnya ada dugaan sengketa karena ada beberapa warga yang mengklaim memiliki sertifikat tanah dari sebagian tanah yang dikelola oleh PT SMC yang kemudian mengajukan tutup blokir ke Kantah Bogor," ungkap Budi.
Kemudian, menurutnya, SMC melakukan dugaan penyuapan kepada oknum di Kementerian ATR/BPN untuk membuka blokir tersebut, sehingga proses HGB bisa berlanjut.
Sejauh ini, menurut Budi, uang-uang yang diberikan tersebut diduga terkait dengan proses pengelolaan dan pengamanan lahan tersebut.
"Ya, untuk pengelolaan lahan itu, salah satunya pengamanan," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 800 juta yang diserahkan langsung oleh kuasa hukum Ketua Umum DPP GRIB Jaya, Hercules Rosario Marshal, berinisial NMB pada Kamis (15/10/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyerahan uang di Gedung Merah Putih KPK tersebut berkaitan erat dengan aliran dana dari PT SMC mengenai pengelolaan lahan serta pengurusan administrasi pertanahan di wilayah Bogor.
"Hari ini, Kamis (15/10), penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp 800 juta dari NMB (kuasa hukum dari HRM)," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (15/10/2026).
"Uang dimaksud diduga merupakan uang yang diterima oleh HRM dari PT SMC, berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor dan permintaan dari PT SMC untuk melakukan pembukaan blokir dan pengurusan HGB-nya diduga terjadi tindak pidana korupsi penyuapan kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN," ujar Budi.***







