POJOKSATU.ID- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah saat menggeledah Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) di Semarang, Kamis (22/10/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, termasuk dugaan suap untuk menghapus temuan audit BPK.
Selain kantor BPK Perwakilan Jateng, penyidik menggeledah dua rumah pihak terkait di wilayah Semarang.
Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga kuat berkaitan dengan perkara.
"Selain dokumen dan BBE, saat melakukan penggeledahan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Rangkaian penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis (15/10/2026). Dalam operasi senyap di Klaten, Surakarta, dan Jakarta tersebut, KPK mengamankan 23 orang, sebelum akhirnya membawa 10 orang ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan mendalam.
Ungkap Lima Klaster Korupsi
Dalam perkara ini, lembaga antirasuah membongkar lima klaster dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Klaten, pejabat pemerintah daerah, pejabat BPK, hingga pihak swasta.
Klaster 1: Penghapusan Temuan Audit BPK
Pengondisian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Klaten tahun anggaran 2025. BPK Jateng semula menemukan kelebihan pembayaran honorarium senilai Rp5 miliar.
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo bersama Inspektur Daerah Agus Suprapto lantas menggelar pertemuan dengan Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi H Rahmatullah dan jajarannya. Ahmad Luthfi diduga meminta fee Rp600 juta, hingga disepakati angka Rp400 juta agar temuan audit tersebut dihapus.
Klaster 2: Fee Pengadaan Barang dan Jasa
Bupati Hamenang diduga menerima fee lebih dari Rp2 miliar dari sejumlah penyedia barang dan kontraktor. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk melunasi utang Pilkada dan operasional harian.
Klaster 3: Setoran Tambang Galian C
Penerimaan uang sebesar Rp245 juta dari paguyuban tambang galian C melalui adik bupati, Hanaku Agni Sadewo. Selain itu, pengusaha galian C diduga memberikan setoran rutin hingga Rp2 miliar per bulan kepada ormas/LSM tertentu. Terkait hal ini, KPK menegaskan bakal berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri.
Klaster 4: Setoran Rutin BLUD, BUMD, dan OPD
Sejak 2025 hingga 2026, Bupati Klaten diduga menerima setoran berkala sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar dari PDAM, PT Aneka Usaha Perseroda, BPR Klaten, dan RSUD Bagas Waras.
Klaster 5: Potongan Upah Pungut BPKPAD
Dugaan pemotongan upah pungut (UP) pejabat dan pegawai Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Pemkab Klaten dengan total penerimaan mencapai Rp280 juta.
Tiga Orang Ditahan
Dari hasil OTT dan gelar perkara, KPK mengamankan barang bukti awal berupa dokumen serta uang tunai total Rp1,2 miliar dan valuta asing sebesar 5.972 Yuan.
KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi H Rahmatullah, dan pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo dari PT Madani Winasis Creative.
Guna kepentingan penyidikan, ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK***





