JAKARTA, POJOKSATU.id - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sudah terpantau kembali ke Indonesia melalui Batam Kepulauan Riau sesuai keterangan Imigrasi.
Nusron sudah kembali ke Indonesia pada Sabtu (17/10/2026) setelah melakukan perjalanan dinas ke Singapura melalui Batam.
“Sudah termonitor kembali ke Tanah Air hari sabtu tanggal 17 Oktober 2026. Dari Singapura melalui Batam,” kata Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, Rabu (21/10/2026).
Hendarsam mengkonfirmasi bahwa Nusron melakukan perjalanan ke Singapura melalui Batam, Kepulauan Riau, kemudian Nusron melanjutkan perjalanan ke Malaysia.
Kata Hendarsam di Hotel Shangri La Jakarta, Selasa (20/10/2026), kegiatan Nusron ini sebagai kegiatan kedinasan yang terkonfirmasi.
Hendarsam juga mengatakan, hingga saat ini, belum ada upaya pencekalan terhadap Nusron Wahid yang diajukan aparat penegak hukum.
“Sampai saat ini belum, belum ada. Sepengetahuan kami sampai dengan saat ini belum ada,” ucap dia Selasa (20/10).
Mangkir Dipanggil KPK
Nusron pertama kali dipanggil pada Rabu (7/10/2026). Namun, ia absen dengan alasan sudah memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.
Lalu, KPK kembali melakukan pemanggilan ulang terhadap Nusron pada pada Kamis (15/10/2026). Namun, Nusron kembali tak memenuhi panggilan KPK.
Sebelumnya, KPK mengatakan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengirimkan surat penundaan pemeriksaannya pada Rabu (14/10/2026).
Nusron sedianya dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk pada Kamis (15/10/2026).
“Terhadap NW, betul bahwa tanggal 14 (Oktober) kemarin sebetulnya sudah sesuai dengan panggilan penyidik, tapi kemudian ada surat dari yang bersangkutan untuk melakukan penundaan,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Taufik juga mengatakan, Nusron tak memenuhi pemanggilan karena alasan dinas ke Malaysia.
“Jadi yang pertama itu ada surat agenda yang berbarengan, Kemudian yang saat kemarin, tanggal 14 itu agenda kegiatan Perdin ke luar negeri. Kalau nggak salah ke Malaysia,” ujarnya.
Taufik mengatakan, KPK akan menganalisis kewajaran dan kepatutan dari permintaan penundaan pemeriksaan yang diajukan Nusron Wahid.
Sebab, kata dia, alasan Nusron tak memenuhi panggilan penyidik karena memiliki agenda lain, yang bersamaan dengan pemanggilan KPK.
“Karena memang ada mencantumkan agenda kegiatan yang bersamaan, nah itu akan kemudian dievaluasi lagi, apakah dianggap alasan tersebut patut dan wajar, karena memang ada mencantumkan agenda kegiatan yang bersamaan, nah itu akan kemudian dievaluasi lagi,” ujarnya.
Taufik mengatakan, hasil analisis itu akan menentukan untuk dilakukan penjadwalan ulang atau panggilan kedua.
“Apakah tadi sudah masuk untuk menerapkan panggilan kedua atau akan dilakukan reschedule atau jadwal ulang untuk yang bersangkutan,” ucap dia.***








