JAKARTA, POJOKSATU.id-- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terpantau hadir di Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10).
Di tengah dua kali mangkir dari panggilan KPK terkait kasus di ATR/BPN, Nusron terlihat duduk di barisan ketiga jajaran menteri.
Sementara itu, Presiden Prabowo duduk di bagian depan berdampingan dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Jajaran menteri koordinator juga tampak hadir dalam sidang tersebut, di antaranya Menko Hilirisasi dan Transisi Energi
Bahlil Lahadalia, Menko Pangan Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Kemudian Menko PMK Sugiono, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, Menko Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, serta Menko Polkam Dudung Abdurachman.
Turut hadir di barisan depan, sejajar dengan Presiden, Ketua Wantimpres Pratikno dan Wakil Ketua Wantimpres Hatta Rajasa.
Kehadiran Nusron di Istana berlangsung setelah dua kali dirinya tidak memenuhi jadwal pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron sebagai saksi pada 7 Oktober 2026. Namun, ia absen dengan alasan memiliki agenda lain di lingkungan kementerian.
Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 15 Oktober 2026. Pada panggilan kedua tersebut, Nusron kembali tidak hadir.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengatakan penyidik masih mempertimbangkan langkah lanjutan agar Nusron dapat memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
KPK juga membuka kemungkinan melayangkan surat panggilan berikutnya, termasuk opsi surat perintah membawa, meski keputusan tersebut masih dalam pertimbangan penyidik.
Nusron dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan masih mendalami dugaan praktik korupsi dalam pengurusan pertanahan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.***







