BATU, POJOKSATU.id -- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menegaskan kenapa mereka belum menetapkan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) belum bencana nasional.

Menurut Kepala BNPB, peningkatan status karhutla menjadi bencana nasional tidak bisa ditetapkan begitu saja.

Banyak instrumen dan indikator baku yang harus dipenuhi sebelum menetapkan status kebencanaan menjadi bencana nasional.

"Penentuan status bencana nasional itu kan apakah bencana nasional, bencana daerah, itu ada indikator-indikatornya," kata Kepala BNPB Letjen TNI Kristomei Sianturi usai menghadiri rapat koordinasi penanganan karhutla di Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Jawa Timur, Jumat (23/10/2026).

Rapat tersebut dihadiri Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Gubernur Jawa Timur, Pangdam V Brawijaya, dan Kapolda Jawa Timur.

Letjen Kristomei menjelaskan, penetapan status bencana nasional harus melalui kajian mendalam dengan mengukur sejumlah kriteria krusial.

“Termasuk berapa jumlah wilayah yang terdampak, bagaimana jumlah korbannya, ditambah lagi adanya pernyataan ketidakmampuan dari pemerintah daerah dalam menangani bencana tersebut,” tuturnya.

Menurut Kristomei, jika pemerintah daerah masih mampu menanggulangi eskalasi karhutla dengan sokongan sumber daya yang ada, maka status bencana tingkat daerah akan tetap dipertahankan.

“Nah berdasarkan indikator-indikator itulah, barulah bisa ditentukan apakah statusnya bencana daerah atau bencana nasional,” tambahnya.

Meski penetapan status administratif memiliki mekanisme tersendiri, Kristomei menegaskan bahwa hal tersebut tidak boleh mengabaikan upaya penanganan di lapangan.

Menurutnya, hal terpenting adalah kecepatan respons pemerintah dalam menyelamatkan masyarakat dan mencegah jatuhnya korban jiwa.

“Apa pun statusnya, yang paling penting adalah bagaimana respons kita untuk menyelesaikan dan menanggulangi bencana ini, sehingga tidak ada lagi korban di kemudian hari," kata Kristomei.

Tujuh Provinsi Terdampak

Menko PMK Sugiono mengatakan, tujuh provinsi terdampak karhutla dan menerima bantuan dari pemerintah pusat meliputi Sumatera Selatan (Sumsel), Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Riau.

Selain pemerintah provinsi, bantuan juga diberikan kepada 35 pemerintah kabupaten/kota yang terdampak karhutla di wilayah tersebut.

Dikatakan Sugiono, bantuan telah disalurkan dalam dua tahap, yakni pada 7 September 2026 dan 22 Oktober 2026, sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.

“Hari ini bantuan pemerintah pusat tahap kedua tersebut sudah ditransfer. Total bantuan pemerintah pusat adalah sebesar Rp1,235 triliun,” kata Sugiono dalam keterangannya, dikutip Jumat, 23 Oktober 2026.***