POJOKSATU.id - Penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Wilayah BPN Jawa Timur menemukan barang yang kini ikut didalami penyidik.

Bukan hanya uang, sejumlah perhiasan yang diduga berbahan emas turut diamankan.

Perhiasan tersebut ditemukan ketika penyidik melakukan penggeledahan pada Kamis, 24 September 2026.

Nilai sementara barang itu diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang tersebut diduga berkaitan dengan uang yang dikumpulkan oleh oknum dalam perkara yang sedang diselidiki.

Baca Juga: Mantan Menag Lukman Hakim Tegaskan Ponpes Gontor Sangat Memuliakan Presiden Prabowo

“Dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, penyidik juga mengamankan beberapa perhiasan diduga emas, yang diduga diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan para oknum,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu lalu 26 September 2026.

“Estimasi awal nilainya mencapai puluhan juta rupiah,” lanjut Budi seperti dikutip.

Temuan itu belum berhenti pada penyitaan.

KPK juga akan menelusuri alasan uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut kemudian diubah menjadi bentuk perhiasan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai aliran dana dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan administrasi pertanahan, termasuk penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB).

Baca Juga: Komunikasi Xi

Penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur sendiri merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidik setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 14 September 2026.

Sejumlah lokasi telah didatangi penyidik. Selain Kanwil BPN Jatim, penggeledahan juga dilakukan di kantor PT Summarecon Agung, sejumlah ruangan pejabat di Kementerian ATR/BPN, hingga Kantor BPN Mojokerto.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 19 orang di kawasan Jabodetabek. Setelah proses pemeriksaan, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Lampri selaku Dirjen PPTR ATR/BPN, I Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, serta Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon.

Baca Juga: Ratusan Massa Geruduk Kantor WALHI, Desak Transparansi Dugaan Dana Asing

Lima tersangka lainnya dari pihak swasta yakni Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Dalam perkara tersebut, KPK menyebut dugaan korupsi tidak hanya berkaitan dengan pengurusan HGB.

Penyidik juga mendalami dugaan praktik terkait mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.

Salah satu barang bukti dengan nilai besar yang telah diamankan sebelumnya adalah uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dari rangkaian OTT.

Baca Juga: Pencarian Hari ke-12, 5 Lagi Korban Meninggal, Total Sudah 179 Ditemukan Korban KM Virgo Transport 8

Kini penyidik masih menelusuri aliran dana tersebut, termasuk mencari keterkaitan antara uang, barang yang disita, serta pihak-pihak lain yang mungkin berkaitan dengan perkara.

Temuan perhiasan di Jawa Timur pun menambah daftar barang yang harus dijelaskan asal-usul dan keterkaitannya dengan perkara.

KPK masih harus memastikan melalui proses penyidikan apakah barang tersebut benar memiliki hubungan dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.***