POJOKSATU.id, JAKARTA— Di tengah viralnya nama Deputi 2 Bakom RI, Timothy Ivan Triyono, di media sosial terkait kehidupan pribadi dan kasus suap mantan Hakim Agung Sudrajad Dimyati, ternyata Timothy sudah pernah memberikan hak jawab pada 31 Agustus 2025 lalu.
Saat Agustus 2025 lalu, Timothy Ivan Triyono merupakan Staf Khusus KSP.
Dia memberikan keberatan atas pemberitaan dirinya pernah terseret kasus suap MA di daulat.co berjudul "Staf Khusus KSP Timothy Ivan Pernah Terseret Kasus Suap MA, Publik Pertanyakan Integritas Istana".
Baca Juga: Deputi Bakom RI Timothy Ivan Jadi Sorotan, Dugaan Skandal Rp1,5 Miliar hingga Gaya Hidup Mewah
Menurutnya, berita tersebut seperti menyudutkan dan mengaitkan dia dengan perkara suap-menyuap Hakim Agung yang terjadi pada tahun 2022.
Keberatan dan hak jawab dikirim Timothy Ivan pada 31 Agustus 2025.
Dalam suratnya, Timothy mengatakan judul artikel, subjudul, serta satu paragraf dalam tulisan tersebut berisi "informasi yang tidak tepat dan menyesatkan."
Berikut hak isi surat keberatan dan hak jawab Timothy Ivan kepada redaksi Daulat seperti dilihat Pojoksatu.id, Jumat (25/9/2026).
*Sehubungan dengan adanya berbagai pemberitaan negatif yang muncul di media yang pada prinsipnya menyudutkan dan mengaitkan saya dengan perkara suap-menyuap Hakim Agung yang terjadi pada tahun 2022.
Secara pribadi, saya selalu mengapresiasi kerja-kerja jurnalistik dalam memberikan informasi yang akurat, berkualitas, dan mengedepankan kode etik jurnalis.
Oleh karena itu, guna meluruskan berbagai pemberitaan negatif tersebut, saya akan jelaskan beberapa hal penting sebagai berikut:
Baca Juga: Selain HGB Summarecon, KPK Bidik Pelicin Mutasi Pejabat Kementerian ATR BPN, Ada Uang Tunai Rp 106 M
1. Saya menegaskan bahwa saya sama sekali tidak tahu-menahu apapun terkait peristiwa suap-menyuap Hakim Agung maupun Sekretaris Mahkamah Agung.
2. Bahwa benar pada 2022-2023 saya pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK sebanyak 7 kali dan telah menjalani serangkaian proses persidangan di PN Jakarta Pusat. Selama ±1,5 tahun berproses, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, saya selalu mengikuti seluruh rangkaian proses penegakan hukum dengan baik dan kooperatif sebagai saksi, bukan tersangka apalagi terdakwa atau terpidana.
3. Selama menjalani 7 kali pemeriksaan (proses penyidikan) di KPK dan proses persidangan di PN Jakarta Pusat, saya dimintai keterangan terkait kronologi perkenalan saya dengan Dadan Tri Yudianto (DTY) serta kronologi pertemuan Heryanto Tanaka (HT) dengan DTY di Semarang, bukan berkaitan dengan peristiwa suap-menyuap. Saya tidak pernah ditanya kapan terjadinya suap-menyuap, tidak pernah ditanya suap dilakukan dalam bentuk apa, tidak pernah ditanya kapan atau dimana penyerahan uang suap itu dilakukan. Jadi saya hanya digali keterangan atau pengetahuan saya terkait awal mula perkenalan DTY dengan HT, bukan peristiwa suap-menyuap.
4. Dengan adanya proses penyidikan dan persidangan yang telah berjalan serta dengan adanya Putusan Pengadilan Nomor 92/Pid.Sus- TPK/2023/PN Jkt.Pst., tidak ada satupun saksi maupun bukti yang menerangkan keterkaitan saya dengan proses suap-menyuap (tertuang dalam putusan pengadilan).
5. Saya tegaskan bahwa peristiwa dugaan suap-menyuap tersebut terjadi pada 2022, sangat jauh sebelum saya bergabung ke Kantor Staf Presiden (KSP). Sehingga, peristiwa di masa lalu tersebut tidak ada kaitannya dengan posisi saya sebagai Staf Khusus KSP dan KSP secara kelembagaan.
6. Berkaitan dengan pengembalian uang Rp 200 juta ke KPK, dapat saya jelaskan sebagai berikut:
i. Saat pemeriksaan di KPK, saya diminta mengembalikan uang Rp 200 juta kepada KPK.
ii. Awalnya saya juga sudah menolak uang itu dikembalikan karena merasa itu hak saya, akan tetapi KPK tetap meminta saya mengembalikan uang tersebut dalam rangka mendukung (kooperatif) proses penegakan hukum. Sehingga sangat clear bahwa pengembalian dana sebesar Rp 200 juta bukan merupakan bentuk pengakuan atas kesalahan saya (sebagaimana diberitakan) melainkan sebagai bentuk penghormatan dan sifat kooperatif saya terhadap proses penegakan hukum yang berjalan.
iii. Putusan Pengadilan Nomor 92/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst. juga tidak menyebut bahwa Rp 200 juta yang saya terima itu merupakan bagian dari uang suap.
Hal ini dapat dilihat dalam pertimbangan hukum dari hakim yang mengadili bahwa Rp 11,2 M yang diduga sebagai suap itu murni dibagikan hanya untuk 2 orang saja yaitu terdakwa DTY dan terdakwa HH yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung.
Demikian penjelasan ini saya buat untuk dapat meluruskan dan menjadi hak jawab saya (sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka [11] dan Pasal 5 ayat [2] Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers) atas berbagai pemberitaan yang muncul belakangan ini.
Dengan segala kerendahan hati, saya berharap Bapak/Ibu dapat memuat atau memublikasikan penjelasan dan hak jawab ini di media Bapak/Ibu masing- masing.*
Hak Jawab di UU Pers
Hak jawab dalam Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999 adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Dalam UU Pers, hak jawab diatur dalam Pasal 5 Ayat 2, yang menyatakan bahwa pers wajib melayani hak jawab.
Ini berarti bahwa pers harus memberikan kesempatan kepada seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baik mereka.
Hak jawab ini sangat penting dalam menjaga keseimbangan dan keadilan dalam pemberitaan, serta untuk melindungi hak-hak individu atau kelompok dari pemberitaan yang tidak akurat atau merugikan.***




