POJOKSATU.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menilai pengaturan tindak pidana korupsi di Indonesia perlu mempertimbangkan kekhususan modus korupsi yang selama ini terjadi di dalam negeri.
Pernyataan tersebut disampaikan saat menanggapi perbedaan penafsiran mengenai unsur kerugian negara dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi.
“Memang persyaratan kerugian negara di UNCAC beda tafsir dengan Pasal 2 dan 3 (UU Tipikor), tapi harus diperhatikan juga bahwa kekhususan di Indonesia harus jadi pertimbangan, terutama modus yang selama ini sering terjadi,” ujar Setyo, Rabu (21/10/2026).
Menurut Setyo, penyesuaian UU Tipikor dengan UNCAC tidak cukup hanya membahas unsur kerugian negara. Indonesia juga dapat memperluas jenis perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
KPK Usulkan Perluasan Jenis Tindak Pidana Korupsi
Setyo mengatakan, jika Indonesia hendak menjadikan UNCAC sebagai acuan, perubahan UU Tipikor dapat dilakukan dengan memasukkan sejumlah bentuk tindak pidana korupsi yang belum diatur secara khusus dalam undang-undang tersebut.
“Jika acuannya UNCAC, lebih ideal jika mengubah UU Tipikor untuk mengkriminalisasi foreign bribery, trading in influence, suap sektor swasta, dan illicit enrichment,” ucapnya.
Empat bentuk tindak pidana yang disebut Setyo tersebut meliputi:
Foreign bribery: penyuapan terhadap pejabat publik asing.
Trading in influence: perdagangan pengaruh, yakni penyalahgunaan atau pemanfaatan pengaruh untuk memperoleh keuntungan yang tidak semestinya.
Suap sektor swasta: praktik penyuapan yang melibatkan pihak-pihak di sektor swasta.
Illicit enrichment: peningkatan kekayaan pejabat publik secara signifikan yang tidak dapat dijelaskan secara wajar, sesuai kerangka pengaturan yang berlaku.
Usulan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan revisi UU Tipikor juga berkaitan dengan cakupan perbuatan yang dapat dijerat sebagai korupsi, bukan semata-mata persoalan pembuktian kerugian negara.
Mengapa Unsur Kerugian Negara Menjadi Perhatian?
Perbedaan penafsiran mengenai unsur kerugian negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta ketentuan UNCAC menjadi salah satu isu dalam pembahasan penyesuaian aturan antikorupsi.
Dalam konteks Indonesia, unsur kerugian negara berkaitan dengan penerapan ketentuan tertentu dalam UU Tipikor. Sementara itu, UNCAC mengatur berbagai bentuk tindak pidana korupsi yang cakupannya tidak hanya berhubungan dengan kerugian keuangan negara.
Karena itu, pembahasan mengenai kesesuaian UU Tipikor dengan UNCAC perlu memperhatikan dua persoalan: bagaimana unsur tindak pidana dirumuskan dan apakah jenis perbuatan korupsi yang diatur sudah mencakup berbagai modus yang relevan.
Setyo menekankan bahwa kekhususan praktik korupsi di Indonesia tetap harus menjadi pertimbangan dalam proses tersebut.
Dengan demikian, mengacu pada UNCAC tidak serta-merta berarti mengabaikan karakteristik perkara korupsi yang terjadi di Indonesia.
Penyesuaian aturan perlu mempertimbangkan kebutuhan penegakan hukum sekaligus cakupan tindak pidana yang hendak diatur.
Usulan Luhut tentang Peninjauan Definisi Korupsi
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan agar definisi tindak pidana korupsi di Indonesia dikaji ulang dengan mengacu pada UNCAC.
Usulan itu berkaitan dengan peninjauan kembali unsur-unsur yang digunakan dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia, termasuk pembahasan mengenai unsur kerugian negara.
Pernyataan Setyo menambahkan perspektif KPK terhadap wacana tersebut. Selain menyoroti perbedaan penafsiran mengenai kerugian negara, ia mendorong agar pembaruan UU Tipikor turut mempertimbangkan perluasan jenis tindak pidana korupsi.
Pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam merumuskan arah pembaruan aturan antikorupsi.
Perubahan yang dilakukan perlu memperjelas unsur tindak pidana, mengakomodasi berbagai modus korupsi, dan mempertimbangkan karakteristik penegakan hukum di Indonesia. ***





