Jakarta, POJOKSATU.id - Pemerintah memperkirakan nilai insentif dan fasilitas perpajakan yang diberikan kepada dunia usaha serta masyarakat akan semakin besar pada 2027. 

Belanja perpajakan atau tax expenditure diproyeksikan mencapai Rp 632 triliun, meningkat dibandingkan perkiraan tahun ini sebesar Rp 576 triliun.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan proyeksi tersebut saat ditemui dalam acara Rapimnas Kadin di Hotel Borobudur, Jumat, 30 Oktober 2026.

“Berapa total pembebasan pajak yang kita telah lakukan? Saat ini Rp 576 triliun untuk tahun ini, tahun depan kira-kira Rp 632 triliun,” ujar Suahasil.

Belanja perpajakan merupakan potensi penerimaan negara yang sengaja tidak dipungut pemerintah melalui berbagai fasilitas dan keringanan pajak. 

Kebijakan ini diberikan untuk mendukung kegiatan ekonomi sekaligus mendorong perkembangan dunia usaha.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, nilai belanja perpajakan pada 2026 diperkirakan setara dengan 2,24 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). 

Persentase tersebut diproyeksikan naik menjadi 2,26 persen pada 2027.

Manufaktur Terima Insentif Pajak Terbesar

Dari berbagai sektor ekonomi, industri manufaktur menjadi penerima manfaat belanja perpajakan terbesar pada 2026. Nilainya mencapai Rp 137,2 triliun.

Sektor pertanian berada di urutan berikutnya dengan manfaat sekitar Rp 60,5 triliun. 

Kemudian perdagangan sebesar Rp 55,3 triliun, jasa lainnya Rp 53,5 triliun, serta jasa keuangan dan asuransi sekitar Rp 52,1 triliun.

Insentif untuk industri manufaktur diberikan melalui sejumlah fasilitas. 

Di antaranya tax holiday berupa pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan bagi perusahaan yang memenuhi persyaratan.

Selain itu, terdapat fasilitas terkait pajak pertambahan nilai (PPN) serta pembebasan pajak penghasilan atas dividen sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, penerima manfaat fasilitas perpajakan bukan hanya perusahaan besar. 

Pemerintah juga memberikan keringanan untuk mendukung kebutuhan masyarakat dan sektor usaha tertentu.

Beberapa fasilitas tersebut mencakup PPN untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah, pendidikan, kesehatan, hingga transportasi umum.

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga memperoleh fasilitas khusus. 

Bagi UMKM yang memenuhi persyaratan, pemerintah menerapkan PPh final sebesar 0,5 persen dari omzet.

Ketentuan itu berbeda dengan tarif umum PPh badan sebesar 22 persen yang dikenakan atas penghasilan kena pajak.

Pajak Bukan Hanya Sumber Penerimaan Negara

Suahasil menjelaskan, kebijakan pemberian insentif tersebut menunjukkan bahwa pajak tidak hanya berfungsi sebagai sumber pemasukan negara. 

Pemerintah juga memanfaatkannya sebagai instrumen untuk mendorong kegiatan ekonomi.

“Jadi pajak bukan hanya menarik uang, tetapi juga memberikan insentif kepada perekonomian,” ujarnya.

Ia bahkan menyebut, tanpa berbagai fasilitas dan keringanan perpajakan tersebut, rasio pajak Indonesia secara teoretis dapat berada di atas 13 persen.

Sementara itu, rasio pajak Indonesia saat ini masih berada di kisaran 10-11 persen.***