Jakarta, POJOKSATU.id - Dua gugatan terkait surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan.
Meski sama-sama mempersoalkan dokumen pendidikan yang digunakan untuk pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024, kedua perkara tersebut memiliki penggugat, tuntutan, dan perkembangan hukum yang berbeda.
Satu perkara diajukan PT Mercy Toga Kirana dengan kuasa hukum Denny Indrayana di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Namun, tim penggugat akhirnya memutuskan mencabut gugatan setelah melakukan aksi walk out dalam persidangan pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Sementara itu, gugatan lain yang diajukan seorang warga bernama Subhan justru memperoleh putusan berbeda.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Subhan dan menyatakan gugatan tersebut diterima seluruhnya.
Alasan Denny Indrayana Cabut Gugatan
Perkara PT Mercy Toga Kirana terdaftar dengan nomor 255/G/2026/PTUN.JKT. Denny Indrayana menjelaskan, keputusan mencabut gugatan didasarkan pada sejumlah pertimbangan hukum.
Pertama, pihaknya meyakini putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2025 telah memuat pertimbangan bahwa tidak terdapat bukti kuat Gibran memiliki ijazah yang setara dengan SMA.
Atas dasar itu, tim penggugat menilai suket penyetaraan ijazah tersebut telah kehilangan kekuatan hukumnya.
Kedua, mereka tidak ingin proses persidangan di PTUN justru menimbulkan kesan mendelegitimasi putusan MK.
Pertimbangan lainnya adalah adanya gugatan serupa yang diajukan Subhan dan telah memasuki tahap kasasi di MA.
Gibran sendiri sempat menanggapi pencabutan gugatan tersebut.
Ia mengaku telah menyiapkan dokumen untuk menghadapi proses pembuktian dan menyatakan siap membuka seluruh dokumen yang diperlukan.
"Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian, dan kami juga siap untuk buka-bukaan. Ya, tapi mau gimana lagi, penggugatnya malah mundur," kata Gibran usai salat Jumat di Jakarta Barat, Jumat, 30 Oktober 2026.
Gugatan Subhan Dikabulkan Mahkamah Agung
Berbeda dengan perkara yang ditangani Denny Indrayana, gugatan Subhan telah melalui proses persidangan hingga tingkat kasasi.
MA mengeluarkan putusan nomor 742 K/TUN/2026 tertanggal 30 Oktober 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan mengabulkan kasasi, membatalkan putusan judex facti, dan mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Putusan tersebut sekaligus membatalkan hasil persidangan sebelumnya di PTUN Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Pada tingkat pertama, PTUN Jakarta melalui perkara nomor 62/G/2026/PTUN.JKT menyatakan gugatan Subhan tidak dapat diterima.
Keputusan itu kemudian dikuatkan PTTUN Jakarta melalui perkara nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT.
Namun, MA mengambil keputusan berbeda setelah memeriksa permohonan kasasi yang diajukan Subhan.
Perbedaan Isi Gugatan Denny dan Subhan
Selain nomor perkara dan pihak penggugat, isi tuntutan yang diajukan PT Mercy Toga Kirana dan Subhan juga tidak sama.
Dalam perkara nomor 255/G/2026/PTUN.JKT, PT Mercy Toga Kirana melalui Denny Indrayana mengajukan enam tuntutan.
Tuntutan tersebut mencakup permintaan agar majelis hakim mengabulkan gugatan seluruhnya dan menyatakan tidak sah atau batal Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang penyetaraan ijazah.
Penggugat juga meminta agar dokumen tersebut dinyatakan memiliki cacat substansi dan prosedur, serta bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Selain itu, mereka meminta kementerian terkait mencabut keputusan tersebut secara permanen dan menghapusnya dari buku register negara paling lambat 60 hari kerja setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Dua tuntutan lainnya berkaitan dengan kewajiban memberikan jawaban tertulis atas permohonan klarifikasi administratif penggugat dan pembayaran biaya perkara.
Sementara itu, gugatan Subhan yang dikabulkan MA terdiri dari empat tuntutan utama.
Subhan meminta agar gugatan dikabulkan seluruhnya, kemudian menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.
Ia juga meminta agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan serta membebankan biaya perkara kepada tergugat.***







