POJOKSATU.id - Pemerintah sudah menyiapkan anggaran untuk menghadapi kewajiban pembayaran cicilan perdana Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang jatuh tempo pada 25 September 2026.
Nilainya tidak kecil, yakni mencapai Rp37,7 triliun.
Angka tersebut merupakan bagian dari skema pembiayaan KDKMP melalui kredit sindikasi Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan plafon sekitar Rp240 triliun.
Cicilan perdana itu mencakup pembayaran pokok sekaligus bunga utang.
Pemerintah nantinya melakukan pembayaran melalui PT Agrinas Pangan Nusantara.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, kewajiban tersebut sejak awal sudah diperhitungkan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Jatuh tempo KDMP, saya sampaikan untuk pembayaran utang pembangunan KDMP, telah dianggarkan APBN. Anggarannya ada, dari sejak membuat APBN, anggarannya tersedia, pasti dibayar karena sudah ada anggarannya, sepanjang tahun," paparnya, Kamis 24 September 2026.
Menurut Suahasil, fleksibilitas APBN memungkinkan pemerintah memenuhi kewajiban pembiayaan program KDKMP.
Karena itu, ia menegaskan tidak akan terjadi gagal bayar atas cicilan yang jatuh tempo tersebut.
Kementerian Keuangan juga telah melakukan koordinasi dengan pihak Agrinas dalam proses pembayaran.
Di sisi lain, pengawasan dan koordinasi sektor keuangan terus berjalan melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Suahasil menyebut koordinasi tersebut semakin diperkuat dengan keterlibatan Danantara.
Pemantauan kondisi sistem keuangan juga dilakukan secara berkala untuk mengantisipasi berbagai perkembangan, termasuk perubahan situasi ekonomi global.
"Ceritanya jadi komplit, test, secara rutin dilakukan terus, sebagai informasi principal. Bagaimanapun pergerakan global, ini kita selalu lakukan, karena itu KSSK menggelar rapat 3 bulan sekali," paparnya.
Dengan begitu, perhatian terhadap cicilan perdana KDKMP bukan hanya soal besarnya angka Rp37,7 triliun.
Ada pula mekanisme penganggaran dan koordinasi lintas lembaga yang menjadi bagian dari proses pemenuhan kewajiban tersebut.***




