Jakarta, POJOKSATU.id - Tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra yang terseret dugaan pesta narkoba di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya, Jawa Timur, dipastikan telah dipecat dari partai.
Keputusan tersebut ternyata sudah ditetapkan melalui sidang Mahkamah Partai Gerindra pada 8 Oktober 2026.
Ketua Majelis Kehormatan Gerindra Habiburokhman menegaskan, partainya tidak akan memberikan perlindungan kepada kader yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun aturan organisasi.
"Terkait kasus narkoba tiga anggota Gerindra di Jawa Timur kami perlu tegaskan bahwa Mahkamah Partai telah memutuskan mereka dipecat sebagai anggota DPRD Gerindra pada sidang yang dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2026 atau hampir sebulan lalu," ujar Habiburokhman dalam keterangan resmi, Selasa, 3 November 2026.
Keputusan itu sekaligus menjadi sikap resmi Gerindra terhadap kasus yang menyeret tiga legislatornya.
Habiburokhman menegaskan, siapa pun yang melakukan kesalahan harus menerima konsekuensi sesuai aturan.
Gerindra Bantah Intervensi Polrestabes Surabaya
Selain menjelaskan pemecatan kader, Habiburokhman juga membantah tudingan adanya campur tangan partai terhadap penanganan perkara oleh Polrestabes Surabaya.
Ia menyatakan tidak pernah ada komunikasi, apalagi intervensi, antara pihak Gerindra dan kepolisian terkait kasus tersebut.
"Tidak pernah ada komunikasi apapun apalagi intervensi antara kami dengan Polrestabes Surabaya terkait masalah ini," kata Habiburokhman.
Menurut dia, Gerindra dan Polrestabes Surabaya sama-sama melakukan penindakan terhadap anggota yang diduga melanggar aturan.
"Baik Gerindra maupun Polrestabes Surabaya sama sama melakukan penindakan kepada anggota yang melakukan pelanggaran," ujarnya.
Habiburokhman juga menyebut tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang menangkap tiga kader Gerindra dimutasi karena diduga meminta sejumlah uang kepada orang yang ditangkap.
"Adapun jika kemudian ada mutasi terhadap polisi yang melakukan penangkapan, kami dengar karena mereka meminta sejumlah uang kepada orang yang ditangkap,” ucapnya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu sorotan karena mutasi tujuh polisi itu sebelumnya memunculkan pertanyaan mengenai penanganan kasus yang melibatkan tiga anggota DPRD.
Tujuh Polisi Dimutasi dan Diperiksa Propam
Sebelumnya, tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dimutasi tidak lama setelah menangkap tiga legislator Gerindra dalam dugaan pesta narkoba di hotel kawasan Ketintang.
Rotasi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026 yang ditandatangani Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
Luthfie membenarkan adanya mutasi terhadap tujuh personel.
Ia menjelaskan, keputusan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang kini sedang ditelusuri.
"Perlu kami jelaskan bahwa kebijakan mutasi personel merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier dan kebutuhan penugasan yang dilakukan melalui mekanisme internal kepolisian," kata Luthfie, Senin, 2 November 2026.
Ia menegaskan, ketujuh anggota tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur.
"Namanya yang saya sampaikan tadi itu kan diduga ada pelanggaran terhadap SOP yang dilakukan dan saya sampaikan saat ini intensif oleh Propam Polda Jawa Timur sedang dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ujarnya.
Dengan demikian, mutasi tersebut tidak serta-merta menjadi bukti bahwa ketujuh polisi telah terbukti melakukan pelanggaran.
Hasil pemeriksaan Propam masih diperlukan untuk memastikan dugaan yang menjadi dasar tindakan internal tersebut.***







