JAKARTA, POJOKSATU.id-- Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin membeberkan bahwa penyadapan telepon Presiden Prabowo, petinggi parpol, media, dan pejabat negara lainnya sudah dilakukan sejak 2025 hingga Oktober 2026.
Komjen Asep membeberkan pihak yang disadap yaitu Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, tokoh media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha.
Adapun tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Selain melakukan penyadapan nomor tokoh orang-orang penting, ketiga tersangka juga memerintahkan penghapusan rekaman atau hasil penyadapan tersebut.
“Selanjutnya pada Oktober 2026, para tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LINS tersebut,” tegas Kabareskrim dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim, Selasa malam (3/11/2026).
“Selanjutnya pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” jelasnya lagi.
Sesudah menerima laporan, Bareskrim Polri lalu melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 orang saksi dan 3 orang saksi ahli.
“Bareskrim juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah,” ujarnya.
Dalam konferensi pers ini hadir Kadiv Humas Polri Irjen Pol Jhonny Eddizon Isir, Kadiv Propam Polri Irjen Mahmud Nazly Harahap dan Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri.
Jenderal Listyo Sigit Tersangka
Disebutkan, berdasarkan hasil penyidikan Mabes Polri, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution dan Eko Hadi Santoso.
“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses management dan proses management penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU,” jelas Kabareskrim.
Dikatakan Komjen Asep, para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha.
“Adapun modus operandi, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran penetapan,” jelasnya.***







