JAKARTA, POJOKSATU.id - Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru setelah Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Dari konferensi pers Polri, Selasa (3/11/2026), salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Mantan Kapolri tersebut disebut menjabat Kepala Staf Kepresidenan ketika penetapan tersangka diumumkan.

Dua nama lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Penetapan ketiganya disampaikan Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta.

"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Asep dalam keterangannya dikutip Pojoksatu.id dari akun IG Divisihumaspolri.

Asep mengungkapkan, para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia.

Dugaan pelanggaran tersebut tidak hanya menyasar kepala negara, tetapi juga sejumlah tokoh lainnya.

Menurut keterangan Asep, kelompok yang diduga menjadi sasaran mencakup pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.

Penyidik menduga aktivitas penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.

"Penyadapan itu disadap tanpa kaitan atau adanya proses penegakan hukum baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan undang-undang yang berlaku," jelas Asep.

Laporan polisi 30 Oktober 2026, kemudian dilakukan penyelidikan dengan memeriksa 10 orang saksi, dan 3 orang saksi terlapor.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menetapkan 3 tersangka dengan inisial LSP, ASN dan EHS," lanjut Asep.

Dugaan penghapusan jejak elektronik

Selain penyadapan ilegal, perkara ini juga berkaitan dengan dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal.

Asep menyebut para tersangka diduga menghapus jejak log pada Oktober 2026.

Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan rekam aktivitas penyadapan yang sebelumnya berlangsung.

"Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan," kata Asep.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pelanggaran privasi dan keamanan komunikasi kepala negara.

Sebelum laporan penetapan tersangka tersebut terbit, Polri telah menjanjikan penjelasan mengenai isu penangkapan sejumlah perwira tinggi.***