Jakarta, POJOKSATU.id - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendapat perhatian serius dari Partai Gerindra. 

Meski menghormati keputusan tersebut, Gerindra mengingatkan agar dampak hukumnya tidak ditafsirkan secara berlebihan.

Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso menegaskan, setiap putusan pengadilan harus dihormati sebagai bagian dari penegakan hukum di negara demokrasi.

"Kami menghormati putusan Mahkamah Agung sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara demokrasi. Setiap putusan pengadilan tentu harus disikapi secara serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Sugiat dalam keterangan tertulis, Sabtu, 31 Oktober 2026.

Namun, menurut Sugiat, ada hal penting yang perlu diperhatikan, yakni memahami secara menyeluruh objek perkara dan konsekuensi hukum dari keputusan MA tersebut.

Dia menilai, pembatalan suket penyetaraan pendidikan tidak serta-merta sama dengan persoalan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI itu menjelaskan, perkara yang diputus MA berkaitan dengan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan kementerian.

Sementara itu, kedudukan seorang wakil presiden memiliki dimensi konstitusional serta mekanisme hukum tersendiri. 

Karena itu, kedua persoalan tersebut perlu ditempatkan sesuai konteks hukumnya.

"Kita berharap kementerian terkait dan lembaga yang berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut, termasuk implikasinya terhadap administrasi pencalonan pada waktu itu," katanya.

Gerindra juga mendorong agar lembaga berwenang memberikan penjelasan mengenai dampak putusan MA terhadap administrasi pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.

Sugiat kembali menegaskan bahwa partainya menghormati independensi lembaga peradilan. 

Dia berharap persoalan ketatanegaraan diselesaikan melalui jalur yang telah diatur dalam konstitusi.

"Prinsipnya, kita menghormati independensi lembaga peradilan, menjunjung kepastian hukum, dan memastikan setiap persoalan ketatanegaraan diselesaikan melalui mekanisme konstitusional," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran yang digunakan untuk pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024.

Kabar putusan tersebut disampaikan Subhan selaku penggugat pada Jumat, 30 Oktober 2026. 

Dia juga mengirimkan bukti putusan kasasi MA dengan nomor perkara 742K/TUN/2026.***