Jakarta, POJOKSATU.id - Polemik ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai dibicarakan lebih jauh di lingkungan parlemen.
PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah menjalin komunikasi untuk membahas tindak lanjut persoalan tersebut, termasuk kemungkinan menggunakan mekanisme pengawasan DPR.
Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid mengungkapkan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Dalam pembicaraan itu, Hasto disebut menyambut aspirasi masyarakat yang disampaikan PKS terkait polemik yang belakangan ramai diperbincangkan sebagai ijazah gate.
"Terakhir saya sempat komunikasi dengan Sekjen PDIP Mas Hasto," kata Kholid saat dihubungi, Rabu, 28 Oktober 2026.
Kholid menjelaskan, komunikasi tersebut belum berhenti pada pembicaraan antarsekretaris jenderal.
PKS juga akan melihat respons fraksi-fraksi lain di DPR sebelum menentukan langkah berikutnya.
"Beliau hubungi saya dan sampaikan ke saya, bahwa PDIP menyambut baik aspirasi publik terkait 'ijazah gate' yang disampaikan ke PKS," ujarnya.
"Nanti kita liat dinamika respons kawan-kawan lainnya di DPR ya. Kita terus akan jalin komunikasi dengan semua pihak ya," tambahnya.
Sikap PDIP turut ditegaskan oleh juru bicaranya, Guntur Romli.
Ia membenarkan Hasto telah bertemu dengan Kholid dan menyebut partainya juga membuka komunikasi dengan sejumlah kekuatan politik lain di parlemen.
Menurut Guntur, pembahasan lintas partai diperlukan karena persoalan tersebut dinilai berkaitan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, komunikasi yang dilakukan masih berada pada tahap informal.
"Komunikasi masih bersifat informal," ujar Guntur, Jumat, 30 Oktober 2026.
Dari pihak PKS, anggota DPR Mardani Ali Sera menyatakan Fraksi PKS telah diminta menindaklanjuti pembicaraan antara kedua sekjen.
Ia menyebut pilihan langkah, termasuk hak angket atau hak menyatakan pendapat, akan terlihat lebih jelas setelah masa reses DPR berakhir.
"Fraksi diminta menindaklanjuti pembicaraan antarsekjen, akan kian jelas (hak angket atau hak menyatakan pendapat) saat masa reses selesai ya," kata Mardani, Jumat, 30 Oktober 2026.
Mardani menambahkan, diskusi internal telah dilakukan untuk membahas respons terhadap persoalan tersebut.
Ia juga menyinggung putusan MK yang menurutnya bersifat final dan mengikat serta menyebut adanya tanggung jawab moral untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang baik.
"Sudah ada diskusi, keputusan MK adalah fakta hukum yang final dan mengikat. Ada tanggung jawab moral untuk membuat tata kelola bernegara menjadi baik dan sehat," ucapnya.
Aspirasi masyarakat, lanjut Mardani, turut menjadi salah satu hal yang diperhatikan PKS dalam membahas tindak lanjut polemik tersebut.
Di luar komunikasi antarpartai, pakar hukum tata negara Denny Indrayana juga mengaku telah menjalin komunikasi dengan sejumlah elite PDIP.
Ia menyebut partai tersebut sedang membahas persoalan itu secara internal, meski belum ada pertemuan terbuka.
"Saya komunikasi dengan teman-teman PDIP, mereka kelihatannya sedang berproses secara internal, tetapi kalau pertemuan terbuka nya belum ada," ujar Denny saat dikonfirmasi, Jumat, 30 Oktober 2026.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu mengatakan komunikasi dilakukan melalui salah satu pimpinan DPP PDIP.
Namun, ia tidak merinci substansi pembicaraan dan menyerahkan penjelasan sikap resmi kepada pihak partai.
Denny juga menyebut telah mengirimkan permohonan audiensi kepada pimpinan fraksi di DPR RI dan sejumlah elemen masyarakat sipil.
Langkah tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari upaya mendorong para pemangku kepentingan menyikapi putusan MK, setelah sebelumnya para pemohon mengadukan dugaan pelanggaran etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).***






