JAKARTA, POJOKSATU.id - Mantan Ketua MUI dan PP Muhammadiyah Prof Dr M Din Syamsuddin meminta Wapres Gibran mundur dengan kesadaran sendiri usai putusan MK dan MA.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menyoroti putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tanggal 6 Oktober 2026, dan putusan kasasi MA Nomor 742 K/TUN/2026 tanggal 30 Oktober 2026.
Presiden Prabowo diminta mengambil sikap tegas menyikapi putusan MK dan MA ini.
Meski demikian, Din menilai pengunduran diri Wapres Gibran secara sukarela merupakan solusi paling etis, elegan, dan damai.
“Namun solusi terbaik yang bersifat etis, elegan, dan damai adalah Gibran Rakabuming dengan kesadaran mengundurkan diri,” ujar Din Syamsuddin, Sabtu (31/10).
“Jangan bertahan dan mempertahankan diri dari kesalahan yang kasat mata,” ujar mantan Ketua PP Muhammadiyah ini.
Din juga meminta para pendukung Gibran, termasuk ayahnya yang juga mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), agar tidak terus membela apa yang dinilainya sebagai kebenaran palsu.
Ia mengajak masyarakat bersama-sama mengawal konstitusi dan menjadikannya landasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Kepada rakyat warga negara mari kita bersama-sama mengawal konstitusi dan menegakkannya sebagai ruh dalam kehidupan berbangsa bernegara,” katanya.
Putusan MK dan MA
Menurut Din, putusan MK dan MA tersebut harus menjadi perhatian serius dan ditindaklanjuti melalui mekanisme konstitusional.
“Sebagai warga negara yang baik dan taat konstitusi kita semua harus menerima keputusan dua lembaga penegak hukum itu,” kata Din, kepada wartawan, Sabtu, 31 Oktober 2026.
Din yang juga salah seorang pemrakarsa Seruan 150 Profesor agar Gibran mundur itu meminta DPR RI dan MPR RI mengambil langkah politik sesuai kewenangan masing-masing.
Ia juga mendesak seluruh fraksi partai politik di DPR agar tidak tinggal diam dan mendorong pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membahas pemakzulan Gibran.
“Masalah ini jika dibiarkan dan didiamkan akan menjadi bom waktu yang bisa meledak sewaktu-waktu,” jelasnya.
“Maka wis wayahe Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas demi tegaknya konstitusi dan marwah bangsa dan negara yang berdasarkan hukum,” tegasnya lagi.
Din berpandangan, koalisi partai politik pendukung Prabowo perlu memprakarsai upaya pemakzulan sekaligus menyiapkan calon wakil presiden baru melalui mekanisme konstitusi.
Sejumlah nama yang dinilainya layak dipertimbangkan untuk mengisi posisi tersebut antara lain Agus Harimurti Yudhoyono dari Partai Demokrat, Zulkifli Hasan dari Partai Amanat Nasional (PAN), Ahmad Sufmi Dasco dari Partai Gerindra, serta Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.***




