Jakarta, POJOKSATU.id - Putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai surat keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai menjadi pertimbangan politik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di parlemen.
Partai yang tergabung dalam koalisi di DPR tersebut menyatakan akan mencermati putusan MA bersama putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum menentukan sikap politik berikutnya.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengatakan kedua putusan lembaga peradilan itu memiliki ruang lingkup berbeda, tetapi sama-sama menjadi pertimbangan penting bagi partainya.
Menurut Khozin, putusan MK berkaitan dengan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.
Sementara itu, putusan MA menyangkut tindakan administratif pemerintah dalam penerbitan surat penyetaraan ijazah SMA Gibran.
"Putusan MA mengenai keabsahan Suket penyetaraan ijazah Wapres Gibran melengkapi amar pertimbangan MK sebelumnya. Sikap dua lembaga hukum ini jadi dasar substansial langkah politik ke depannya," kata Khozin dalam keterangan tertulis, Sabtu, 31 Oktober 2026.
Ia juga menyebut putusan MA menyatakan tindakan administratif berupa penerbitan Suket penyetaraan ijazah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
"Dua lembaga hukum, yakni MK dan MA telah memutuskan mengenai status Suket penyetaraan Ijazah Wapres Gibran. Putusan MK terkait dengan domain persyaratan capres/cawapres, sedangkan putusan MA terkait dengan tindakan administratif Tata Usaha Negara (TUN) melalui penerbitan Suket yang dinilai tidak sah," ujarnya.
Bagi PKB, perkembangan hukum tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan sikap selanjutnya.
Khozin mengatakan partainya tidak ingin mengambil langkah politik tanpa mempertimbangkan putusan lembaga peradilan.
Ia mengungkapkan, komunikasi dengan sejumlah partai politik di parlemen juga terus dilakukan secara intensif.
Namun, ia belum merinci bentuk langkah politik yang akan ditempuh bersama partai-partai tersebut.
"Indonesia adalah negara hukum. Setiap langkah harus didasari pada prinsip negara hukum. Karena itu, PKB akan menentukan langkah politiknya dengan dasar pertimbangan hukum MK dan putusan MA. Komunikasi secara intensif dengan partai-partai parlemen terus dibangun," kata Khozin.
Selain membangun komunikasi dengan partai politik, Fraksi PKB juga berencana mengkaji aspirasi masyarakat sipil.
Khozin menyebut sebelumnya sejumlah perwakilan Aliansi Kolektif Masyarakat Sipil (AKSI), termasuk Ray Rangkuti, telah menyampaikan aspirasi kepada fraksinya.
PKB menyatakan masukan tersebut akan dipelajari dan ditindaklanjuti.
Terbitnya putusan MA dinilai membuat aspirasi yang disampaikan kelompok masyarakat sipil itu semakin relevan untuk dipertimbangkan.
"Aspirasi yang telah disampaikan kawan-kawan masyarakat sipil ke Fraksi PKB beberapa waktu lalu, akan kami kaji dan tindaklanjuti. Terlebih, setelah terbitnya putusan MA ini, aspirasi dari masyarakat sipil makin menemukan relevansinya," ujar Khozin.
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi dalam perkara gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan Suket penyetaraan tersebut tidak sah.
Putusan itu berkaitan dengan dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan sebagai salah satu persyaratan pencalonan Gibran dalam Pemilihan Presiden 2024.***







