JAKARTA, POJOKSATU.id--- Eks Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi vonis Mahkamah Agung (MA) soal kasus ijazah Wapres Gibran.

Menurut Mahfud, vonis MA terkait Suket Gibran menyatakan ‘batal’, bukan ‘membatalkan’. Vonis ini adalah ex-tunc, artinya berlaku retroaktif, dan Suket itu dianggap tidak pernah ada sehingga penggunaannya dianggap tidak sah sejak awal.

“Pasca vonis MA tentang Suket Gibran ada yang bilang vonis itu berlaku ke depan (prospektif) dan ada yang bilang berlaku surut (retroaktif),” kata Mahfud MD seperti dilihat Pojoksatu.id, Sabtu (31/10).

Menurutnya, kalau berlaku prospektif atau ex-nunc istilah yang dipakai dalam vonis adalah ‘dibatalkan’ atau MA ‘membatalkan’ artinya berlaku prospektif.

Sedangkan kalau berlaku retroaktif atau ex-tunc yang artinya berlaku surut (retroaktif) diksi amar putusan MA berbunyi ‘batal’ (bukan membatalkan). MA menyatakan batal artinya suket itu dianggap tak pernah ada dan penggunaannya sejak awal tidak sah.

“Vonis MA terkait Suket Gibran menyatakan "batal", bukan "membatalkan". Ia adalah ex-tunc artinya berlaku retroaktif dan Suket itu dianggap tidak pernah ada sehingga penggunaannya dianggap tidak sah sejak awal,” jelas Mahfud MD lagi di akun X miliknya.

Sehari sebelumnya atau 30 Oktober 2026, Mahfud MD juga mengomentari kasus Gibran ini melalui unggahan di laman X.

“Vonis MA yang membatalkan Suket setara SMA untuk Gibran sudah jelas. Follow up atas jabatannya sebagai Wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana,” ujarnya, Jumat.

“TETAPI pembuatan Suket dan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) harus diproses secara pidana. KPU dan Dit Dikdasmen seharusnya segera diperiksa,” ujarnya lagi.***