Jakarta, POJOKSATU.id - Ahmad Dedi (AD), pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang dikenal dengan sapaan Dedi Congor, kini tercatat menyandang dua status tersangka.
Setelah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri dalam perkara dugaan gratifikasi, Dedi juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan impor.
KPK mengungkapkan, penetapan status tersangka terhadap Dedi dilakukan sejak September 2026.
Ia menjadi tersangka kesembilan dalam pengembangan perkara suap yang menyeret sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak perusahaan kargo.
“Saudara AD, yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 30 Oktober 2026.
Budi menjelaskan, penetapan Dedi dilakukan bersamaan dengan Gatot Heroe, yang saat itu disebut menjabat sebagai Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai.
Tak hanya menetapkan tersangka, penyidik KPK juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Dedi. Kebijakan tersebut dilakukan untuk mendukung proses penyidikan.
“Benar penyidik telah melakukan cegah ke luar negeri untuk yang bersangkutan (Ahmad Dedi),” ujar Budi.
Lebih Dulu Jadi Tersangka Polri
Sebelum masuk dalam penyidikan KPK, Dedi ternyata telah lebih dahulu berstatus tersangka di Kortas Tipikor Polri.
Perkara yang ditangani kepolisian berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi ketika ia menjabat sebagai Kasi Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai pada periode 2008-2016.
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi membenarkan status tersebut saat dikonfirmasi pada 11 Agustus 2026.
“Benar (tersangka terkait dugaan gratifikasi),” kata Yusuf.
Ia menyebut penyidikan perkara tersebut telah berjalan sejak 2017.
Saat memberikan keterangan, penyidik disebut sedang memenuhi petunjuk jaksa peneliti atau P19.
“Saat ini penyidik sedang memenuhi P19 Jaksa peneliti,” ujarnya.
Namanya Muncul dalam Persidangan Kasus Suap
Nama Dedi sebelumnya menjadi perhatian publik setelah ia berlari menghindari pertanyaan awak media seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK pada Mei 2026.
Perhatian terhadap dirinya kembali meningkat ketika namanya beberapa kali disebut dalam persidangan perkara suap yang melibatkan pejabat Bea Cukai.
Dalam putusan terhadap tiga bos perusahaan kargo yang menjadi penyuap, Dedi disebut menerima uang hingga Rp30 miliar.
Namun, tuduhan penerimaan uang tersebut dibantah oleh pengacara Dedi.
Dedi juga pernah menyampaikan keberatan atas julukan Dedi Congor.
Ia mengaku lebih nyaman dipanggil Dedi, sebagaimana sapaan yang digunakan keluarga dan teman-temannya.***







