JAKARTA, POJOKSATU.id - Peserta BPJS Kesehatan perlu memahami sejumlah perubahan yang tengah disiapkan pemerintah dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Reformasi tersebut mencakup sistem rujukan pasien, standar ruang rawat inap, hingga mekanisme pembayaran pelayanan rumah sakit.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama BPJS Kesehatan sedang menguji sejumlah skema baru untuk meningkatkan mutu pelayanan sekaligus menyesuaikan pembiayaan dengan kebutuhan medis pasien.

Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah rencana penerapan Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP).

Melalui skema ini, penentuan rumah sakit tujuan diharapkan lebih mempertimbangkan kondisi pasien dan kemampuan fasilitas kesehatan dalam memberikan penanganan.

Dengan pendekatan tersebut, pasien yang butuh layanan khusus berpeluang memperoleh rujukan ke rumah sakit yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhannya, tanpa harus melewati tahapan rumah sakit yang tidak mampu memberikan penanganan yang diperlukan.

Meski demikian, perubahan ini tidak berarti peserta BPJS Kesehatan bisa langsung mendatangi rumah sakit mana pun tanpa mengikuti prosedur rujukan.

Ketentuan pelayanan yang berlaku tetap perlu diperhatikan selama kebijakan masih dalam tahap pengujian.

Tiga Aspek Pelayanan JKN yang Sedang Dibenahi

Selain sistem rujukan, terdapat dua aspek lain yang masuk dalam agenda reformasi JKN, yakni penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan penyesuaian sistem pembayaran rumah sakit melalui Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG).

Pada aspek rawat inap, KRIS diarahkan untuk mendorong keseragaman standar fasilitas yang diterima pasien.

Kriteria yang menjadi acuan mencakup kapasitas tempat tidur, ventilasi, pencahayaan, ketersediaan oksigen, aksesibilitas, hingga fasilitas kamar mandi.

Salah satu ketentuan yang disebutkan dalam standar tersebut adalah maksimal empat tempat tidur dalam satu kamar. Ruang perawatan juga diarahkan memiliki fasilitas pendukung, seperti oksigen sentral dan tombol pemanggil perawat.

Penerapan standar ini membutuhkan kesiapan infrastruktur setiap rumah sakit. Karena itu, proses evaluasi diperlukan untuk mengetahui sejauh mana fasilitas kesehatan dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Sementara itu, perubahan sistem pembayaran melalui iDRG ditujukan untuk menyesuaikan pembiayaan rumah sakit dengan kompleksitas penyakit dan sumber daya yang digunakan dalam penanganan pasien.

Sistem ini dirancang sebagai pengganti INA-CBGs yang selama ini digunakan dalam pembayaran pelayanan kesehatan program JKN.

Dalam penjelasan Kemenkes, iDRG mengembangkan pengelompokan tingkat keparahan kasus menjadi lima kategori, mulai dari ringan, ringan-sedang, sedang, sedang-berat, hingga berat.

Sistem tersebut juga disebut mengakomodasi sekitar 57 ribu kasus penyakit yang sebelumnya belum memiliki kelompok dan tarif tersendiri. Melalui mekanisme baru ini, pembayaran diharapkan lebih mencerminkan kebutuhan pelayanan setiap kasus.

Namun, dampak penerapan iDRG terhadap pembiayaan dan kualitas pelayanan masih perlu dinilai melalui uji coba serta evaluasi lanjutan.

Empat Daerah Menjadi Lokasi Uji Coba

Untuk menguji kesiapan pelaksanaan reformasi JKN, Kemenkes menetapkan empat daerah sebagai lokasi uji coba, yaitu Kota Bandung, Kota Makassar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Muara Enim.

Pengujian tersebut melibatkan berbagai unsur pelayanan kesehatan, mulai dari puskesmas dan klinik hingga rumah sakit. Tujuannya untuk melihat kesiapan fasilitas, koordinasi antarlembaga, serta kemungkinan kendala saat ketiga skema dijalankan.

Laporan Kemenkes pada September dan Oktober 2026, termasuk pelaksanaan uji coba di Bandung pada 25 September dan Muara Enim pada 2 Oktober, menjadi bagian dari informasi mengenai perkembangan reformasi tersebut.