POJOKSATU.id, Pekerja lepas atau freelancer dapat mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri melalui kategori Bukan Penerima Upah (BPU).

Pendaftaran ini memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja mandiri yang tidak menerima upah dari pemberi kerja dalam hubungan kerja formal.

Namun, freelancer yang ingin mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Sebab, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kategori BPU tidak secara otomatis membuat seseorang memenuhi syarat sebagai penerima BSU.

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Freelancer

Proses pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi freelancer bisa dilakukan secara mandiri melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut tahapan pendaftarannya:

1. Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan melalui laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu.

2. Pilih menu pendaftaran peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

3. Siapkan data diri, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), KTP, dan alamat email aktif.

4. Masukkan data yang diminta sesuai identitas serta pekerjaan yang dijalankan.

5. Ikuti petunjuk pendaftaran dan pilih program perlindungan yang tersedia.

6. Setelah memperoleh kode iuran, lakukan pembayaran sesuai nominal yang ditetapkan.

7. Simpan bukti pembayaran dan informasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah menyelesaikan tahapan tersebut, peserta dapat mengikuti prosedur penerbitan kartu kepesertaan sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

Apakah Freelancer Bisa Mendapatkan BSU?

Freelancer perlu memahami bahwa status sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU berbeda dengan persyaratan penerima BSU.

Program BSU memiliki kriteria tersendiri yang ditetapkan pemerintah.

Pada penyaluran sebelumnya, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu dasar pendataan dan verifikasi calon penerima bantuan.

Oleh karena itu, freelancer yang baru mendaftar sebagai peserta BPU tidak bisa langsung menyimpulkan bahwa dirinya berhak mendapatkan BSU.

Ketentuan mengenai kategori pekerja yang memenuhi syarat, batas upah, periode kepesertaan, serta persyaratan lainnya harus merujuk pada aturan resmi BSU untuk periode penyaluran yang bersangkutan.

Untuk memastikan informasi terbaru, masyarakat dapat memantau pengumuman melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di https://kemnaker.go.id/ dan BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Dengan demikian, freelancer dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial melalui pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan kategori BPU.

Namun, untuk mendapatkan BSU, calon penerima tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.***