MEDAN, POJOKSATU.id - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meminta evaluasi terhadap rumah sakit yang diduga menolak pasien pengguna BPJS Kesehatan.
Langkah ini dilakukan menyusul pengaduan seorang warga yang mengaku suaminya tidak mendapatkan pelayanan di RS Bunda Thamrin karena status kepesertaan BPJS disebut tidak aktif.
Rico menginstruksikan Dinas Kesehatan Kota Medan memanggil manajemen RS Bunda Thamrin untuk mengklarifikasi kejadian tersebut sekaligus menelusuri penyebab dugaan penolakan pasien.
Pengaduan itu disampaikan Nur, warga Kelurahan Sekip, saat mengikuti kegiatan Sapa Warga di Jalan Mistar, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, dikutip Senin (26/10/2026).
Nur mengungkapkan, suaminya sempat ditolak berobat karena kepesertaan BPJS Kesehatan disebut tidak aktif. Namun, ketika mendatangi RS Vina Estetika, status BPJS tersebut ternyata aktif.
Menanggapi laporan itu, Rico meminta Dinas Kesehatan mempertemukan pihak rumah sakit dengan warga yang mengadu agar persoalan dapat dijelaskan secara langsung.
“Orang lagi kesakitan itu jangan dipersulit. Kalau mau merawat masyarakat, ya semuanya dirawat,” tegas Rico.
Rico menegaskan, masyarakat Kota Medan telah tercakup dalam program Universal Health Coverage (UHC) dengan pembiayaan yang ditanggung Pemerintah Kota Medan sesuai ketentuan program.
Karena itu, ia meminta fasilitas kesehatan memberikan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan aturan yang berlaku. Dugaan penolakan pasien, menurutnya, perlu ditelusuri agar warga memperoleh kejelasan mengenai hak pelayanan kesehatannya.
Selain meminta klarifikasi dari RS Bunda Thamrin, Rico menginstruksikan Dinas Kesehatan mendata dan mengevaluasi rumah sakit yang diduga menolak pasien.
Evaluasi tersebut diharapkan dapat mengidentifikasi persoalan dalam proses penerimaan pasien, termasuk kemungkinan kendala administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan.
Pemko Medan juga ingin memastikan persoalan serupa tidak berulang sehingga masyarakat tidak mengalami hambatan ketika membutuhkan layanan medis.
Hingga informasi dalam laporan ini disusun, dugaan penolakan terhadap pasien tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak rumah sakit.







