POJOKSATU.id, Beredarnya kabar mengenai rencana penghapusan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menarik perhatian publik di media sosial.
Informasi yang mengaitkan pengalihan layanan BPJS ke klinik kesehatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tersebut pun menimbulkan berbagai tanggapan dari warganet.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini memberikan penjelasan terkait kabar tersebut.
Ia memastikan bahwa BPJS tidak dapat dibubarkan ataupun dipindahkan fungsi penyelenggaraannya kepada badan lain karena keberadaannya telah diatur melalui peraturan perundang-undangan.
Isu ini mencuat setelah sejumlah akun media sosial mengunggah informasi mengenai dugaan penggantian BPJS dengan fasilitas kesehatan milik KDMP.
Unggahan yang beredar pada Senin (26/10/2026) itu kemudian ramai diperbincangkan oleh masyarakat.
Yahya menegaskan, status BPJS sebagai lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang membuat keberlangsungannya tidak bisa diputuskan begitu saja.
Oleh karena itu, ia membantah anggapan bahwa fungsi BPJS dapat dialihkan kepada institusi lain.
"BPJS itu diatur oleh undang-undang tidak bisa dihapus atau dialihkan fungsinya ke lembaga lain," kata Yahya kepada wartawan.
Ia turut menjelaskan bahwa BPJS telah menjadi penyelenggara jaminan kesehatan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia.
Jangkauan peserta yang luas tersebut menunjukkan besarnya peran BPJS dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada penduduk.
"Apalagi selama ini BPJS sudah melayani hampir seluruh penduduk Indonesia, coverage-nya sudah mencapai 98%. Termasuk yang tertinggi di dunia," ujarnya.
Di tengah munculnya kabar penghapusan tersebut, Yahya justru menilai pembenahan layanan BPJS perlu mendapat perhatian lebih serius.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah persoalan yang dirasakan peserta, seperti panjangnya antrean, pembayaran iuran yang tertunggak, hingga kepesertaan yang berstatus tidak aktif.
Untuk mengatasi masalah tunggakan, ia mengusulkan agar petugas di lapangan lebih diberdayakan dalam menjangkau peserta yang belum memenuhi kewajiban pembayaran.
Sementara itu, masyarakat yang disiplin membayar iuran diharapkan mendapatkan kemudahan berupa pelayanan yang lebih cepat.
"Agen-agen di lapangan harus diaktifkan untuk menagih tunggakan, warga masyarakat yang aktif membayar harus diberi insentif dengan pelayanan yang cepat," kata Yahya.
Yahya juga meminta BPJS memperluas pilihan saluran pelayanan agar masyarakat tidak kesulitan ketika membutuhkan bantuan.
Ketersediaan kanal yang beragam dan mudah digunakan dinilai dapat membantu peserta memperoleh informasi serta mengurus kebutuhan administrasi dengan lebih praktis.
"BPJS juga harus membuka kanal-kanal yang bervariasi dan mudah diakses oleh masyarakat," tambahnya.
Menurut Yahya, peningkatan efektivitas pelayanan menjadi hal yang lebih mendesak untuk dilakukan dibandingkan memperdebatkan penghapusan BPJS.
Perbaikan tersebut diharapkan dapat membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi peserta sekaligus mempertahankan kualitas penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional.***






